Indeks

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan Disidangkan di PN Malang

  • Bagikan

MALANG |TAGAR INDONESIA.COM – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum wartawan berinisial YLA dan aktivis anak FDA akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (23/7/2025).

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.

Dalam kasus ini, YLA dan FDA didakwa sesuai Kitab undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHP) dengan pasal 368 ayat (2), pasal 378 jo pasal 55 ayat (1), 372 jo pasal 55 ayat (1), dan 45B Junto pasal 29 undang-undang ITE.

Untuk sidang selanjutnya diagendakan minggu depan dengan agenda keberatan penasehat hukum terkait dengan dakwaan yang diajukan JPU.

Penasehat Hukum terdakwa Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., M.H., mengaku heran dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Kayat mengatakan sejak awal penangkapan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan, terjadi penambahan pasal tanpa kejelasan dasar hukumnya.

Awalnya kedua kliennya hanya dijerat Pasal 368 (pemerasan).

Akan tetapi namun saat perkara disidangkan jaksa menambahkan pasal lainnya.

Kayat Hariyanto juga mengaku sejak awal sulit melakukan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap kedua kliennya.

“Sejak awal saya sulit mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun kami akan mengakses lewat E-Court. Proses ini menyulitkan kami dalam membela hak-hak klien,” ujar Kayat kepada awak media.

Kayat juga menyoal ketidaksesuaian tanggal dalam surat dakwaan.

Jaksa menyebut kejadian berlangsung 18 Februari 2025, padahal peristiwa utama terjadi sejak 12 Februari.

Kayat menyebut akar perkara ini bukan sekedar pemerasan, melainkan respons atas pemberitaan kasus dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren di Kota Batu.

Apalagi terduga pelakunya adalah tokoh penting berinisal M juga belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu.

Kayat menuding ada upaya sistematis untuk menghilangkan persoalan utama yaitu kasus pencabulan terhadap santri dalam kasus ini.

“YLA dan FDA tidak punya hubungan langsung dengan keluarga pelaku maupun korban, tetapi malah diseret sebagai pelaku utama. Tergambar dalam dakwaan seolah-olah YLA adalah otak pemerasan dan FDA adalah pelaksana. Narasi ini akan kami bantah dalam keberatan kami pada sidang mendatang,” kata Kayat.

Tak hanya itu, Kayat menegaskan dan kasus ini telah melaporkan balik keluarga pelaku ke Polres Batu atas dugaan penipuan, upaya take down berita, dan tindakan yang berpotensi menghalangi proses penyidikan.

“Ada pelanggaran terhadap UU Pers, bahkan dugaan obstruction of justice. Ini tidak bisa dibiarkan. Bila aparat serius, seharusnya semua pihak yang terlibat diperiksa, termasuk pelaku pencabulan,” pungkas Kayat. (Red)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version