SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Pemkot Surabaya mentargetkan pada tahun 2027, seluruh pasar di Kota Pahlawan sudah berubah wajah menjadi tempat transaksi yang bersih dan modern.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tembok Dukuh pada Selasa (28/42026).
Eri menegaskan pada tahun 2027, seluruh pasar di Kota Surabaya tidak ada lagi pasar kumuh. Sehingga harapannya seluruh pasar tradisional di Kota Pahlawan bisa menjadi tempat transaksi yang bersih dan modern.
Eri mengatakan untuk tahun 2026 ditargetkan ada 15 pasar yang menjalani perbaikan total, dengan 4 pasar di antaranya tuntas pada bulan Mei tahun ini.
“Secara bertahap, Pemkot Surabaya menargetkan perubahan wajah pasar tradisional menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman. Pada tahun 2026 ditargetkan sekitar 15 pasar akan direvitalisasi,” ujar Eri Cahyadi kepada awak media disela-sela sidak.
Eri mengungkapkan proses revitalisasi pasar, penataan pedagang, hingga isu pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Surabaya oleh pihak Kejaksaan terkait manajemen pengelolaan pasar dan fenomena pasar tumpah.
Kebijakan ini diambil Eri sebagai wujud komitmen Pemkot Surabaya untuk mengubah citra pasar tradisional yang kumuh menjadi pasar yang bersih, nyaman, dan sepenuhnya patuh pada regulasi pusat maupun daerah.
Hal ini tentunya sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, yang mendorong pasar rakyat menjadi lebih bersih, tertata, dan berdaya saing.
Eri juga mendukung langkah pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan yang mencakup evaluasi terhadap pengolahan pasar dan penanganan pasar tumpah yang dinilai belum optimal.
Sejumlah pihak yang telah menjalani pemeriksaan antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Direksi PD Pasar Surya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
“Kenapa diperiksa? Karena ditanya terkait pengoperasionalan, terkait Peraturan Menteri dan Perda yang ada di Surabaya. Kenapa di Surabaya masih ada pasar yang tidak sesuai dengan Perda? Padahal aturan soal Pasar Rakyat kelas A, B, C, hingga Pasar Induk itu sudah jelas semua,” beber politisi PDIP ini.
Tak hanya itu, salah satu yang disoroti Eri adalah terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) mengenai jenis komoditas yang boleh diperjualbelikan di pasar rakyat.
“PD Pasar Surya agar tidak melakukan pembiaran terhadap praktik perdagangan yang melanggar aturan, terutama penjualan barang hidup atau hewan ternak di lokasi yang tidak semestinya,” pungkasnya. (Red/gus)
