JAKARTA, TAGARINDONESIA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyelesaikan proses aanmaning atau teguran eksekusi kedua terkait perkara sengketa rumah yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan. Namun, untuk kedua kalinya, Putri tidak hadir dalam agenda yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Meski pengadilan memberikan waktu tunggu hingga sekitar dua jam, pihak termohon tidak juga datang memenuhi panggilan tersebut.
Pemohon eksekusi, Aziz Anugrah Yuda Prawira, hadir bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H. dan Veridiano LF Bili, S.H., M.H. Sementara dari pihak termohon, hanya kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma, yang mengikuti persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Yayan Riyanto, mengatakan pengadilan telah memberikan kesempatan kepada Putri Zulhas untuk hadir dalam proses aanmaning kedua. Namun hingga sidang dinyatakan selesai, tidak ada penjelasan maupun pemberitahuan resmi mengenai ketidakhadirannya.
di PN Jaktim, Rabu 3 Juni 2026. (ist).
“Hingga pukul 12.00 WIB, Putri Zulhas tidak hadir dalam sidang aanmaning kedua dan tidak ada keterangan yang disampaikan kepada pengadilan terkait alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Yayan.
Dengan selesainya proses teguran eksekusi kedua, pengadilan memberikan kesempatan selama delapan hari kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Jika hal itu tidak dilakukan, pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yayan menegaskan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak termohon tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Permohonan PK tidak menghentikan proses eksekusi. Putusan pengadilan tetap harus dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) tersebut.
Menurutnya, ketidakhadiran yang terjadi berulang kali dalam agenda aanmaning dapat menjadi catatan tersendiri terkait penghormatan terhadap proses peradilan. Ia menilai setiap pihak yang telah dipanggil secara sah oleh pengadilan seharusnya memenuhi panggilan tersebut atau setidaknya menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini sebelumnya juga memasuki tahap aanmaning pertama yang digelar pada 29 April 2026. Saat itu, Putri Zulhas selaku Termohon III maupun kuasa hukumnya juga tidak hadir dalam persidangan yang dilaksanakan setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan pihak pemohon.
Meski proses hukum terus berjalan menuju tahap eksekusi, pihak pemohon menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Yayan menyebut salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah penyelesaian melalui pembayaran rumah sesuai nilai pasar yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian yang baik apabila terdapat itikad untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujarnya.