Indeks

Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Perumahan, Oknum Polisi dijadikan DPO oleh Polresta Malang Kota

  • Bagikan

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Oknum Polisi diterbitkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Malang Kota.

Adapun oknum polisi itu berinisial Ipda WHS.

Keputusan itu diambil Polresta Malang Kota menyusul pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 50 hari berturut-turut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan penerbitan DPO terhadap Ipda WHS.

Lukman mengatakan yang bersangkutan berpangkat Ipda dan terakhir menjabat sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Malang Kota.

“Iya benar, yang bersangkutan berinisial WHS berpangkat Ipda dengan jabatan terakhir Pama Polresta Malang Kota. Ia telah melakukan tindakan berupa tidak masuk kerja selama 50 hari berturut-turut,” ujar kepada awak media di Mapolresta Rabu (12/8/2026).

Lukman menjelaskan kronologi penerbitan DPO terhadap Ipda WHS dalam konteks pelanggaran disiplin telah dilakukan sejak 4 Agustus 2026.

Surat itu ditandangani Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo.

Tapi sebelumnya, kata Lukman, Ipda WHS sudah diberikan surat panggilan sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir.

Atas pelanggaran tersebut, Polresta Malang Kota telah menggelar sidang disiplin terhadap Ipda WHS.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sesuai prosedur, lanjut Lukman, pihaknya akan kembali menjadwalkan sidang disiplin kedua.

Setelah itu, terdapat masa tunggu selama 30 hari sebelum keputusan final terkait konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan dapat ditetapkan.

“Sidang disiplin dilakukan hari ini, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga akan dilakukan sidang disiplin kedua, dan selanjutnya menunggu 30 hari untuk diambil keputusan finalisasi terhadap konsekuensi dari tindakannya itu,” terangnya.

Disinggung dugaan keterlibatan Ipda WHS dalam tindak pidana lain di luar pelanggaran disiplin yakni penipuan jual beli perumahan, Lukman mengungkapkan persoalan itu masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Untuk keterlibatan adanya kasus pidana lain, masih didalami Satreskrim Polresta Malang Kota,” pungkasnya. (Red/gus)

Penulis: JunaEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version