MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK) meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan klarifikasi dan konfirmasi secara terbuka terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik untuk memastikan program bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Berdasarkan informasi dan temuan awal yang diterima PUSDEK, terdapat sejumlah dugaan serius yang perlu segera ditelusuri.
Direktur PusDek Asep Sudirman mengungkapkan adanya dugaan pihak atau oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang melakukan pengarahan, intervensi, maupun pengondisian agar pekerjaan revitalisasi sekolah dilaksanakan atau dikontrakkan kepada kontraktor tertentu.
Lebih jauh, PUSDEK juga menerima informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang dalam bentuk setoran, komitmen fee, maupun mahar kepada pihak tertentu sebagai syarat agar pekerjaan revitalisasi diberikan kepada kontraktor yang telah diarahkan.
“Jadi kami meminta Diknas buka-bukaan soal dugaan permainan pembangunan sekolah pakai Dana Revitalisasi pemerintah pusat tahun 2026,” ucap Asep saat ditemui ketika survei SDN 4 Kepanjen, Sabtu (7/11/2026).
Direktur PusDek Asep Suriaman (kiri) saat mengantarkan surat aksi ke PGRI dan Dinas Pendidikan ke Polres Malang.
PUSDEK menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus diklarifikasi dan dibuktikan. Namun, apabila benar terjadi, praktik demikian merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan program dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
MEKANISME SWAKELOLA JANGAN DIJADIKAN CELAH TRANSAKSI
PUSDEK mengingatkan bahwa pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan harus mengacu pada petunjuk teknis dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila suatu pekerjaan diwajibkan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, maka tidak boleh ada pihak yang secara sepihak mengarahkan, mengondisikan, atau mengalihkan pelaksanaannya kepada kontraktor tertentu di luar ketentuan yang berlaku.
Program revitalisasi sekolah bukan ruang untuk membangun jaringan kepentingan, mencari keuntungan pribadi, maupun menjadikan bantuan pemerintah sebagai objek transaksi.
Dana pemerintah yang dialokasikan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru menjadi kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui dugaan pungutan atau komitmen fee.
TEMUAN AWAL K3 DI SDN 4 KEPANJEN JUGA DIPERTANYAKAN
Selain dugaan pengondisian pelaksana pekerjaan, PUSDEK juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam sampling pemantauan di SDN 4 Kepanjen, ditemukan adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) ketika melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena keselamatan pekerja merupakan aspek mendasar dalam setiap kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan.
PUSDEK mempertanyakan bagaimana pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab terhadap penerapan standar K3, serta apakah unsur pelaksana kegiatan telah memastikan pekerja memperoleh perlindungan keselamatan sebagaimana mestinya.
Jangan sampai program yang bertujuan memperbaiki fasilitas pendidikan justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.
PUSDEK AJUKAN TUNTUTAN KLARIFIKASI DAN PENGAWASAN
Atas sejumlah informasi dan temuan awal tersebut, PUSDEK meminta jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, khususnya:
1. Kepala Bidang TK/PAUD, Kepala Bidang SD, dan Kepala Bidang SMP, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada masing-masing jenjang.
2. Menjelaskan apakah terdapat arahan, intervensi, atau pengondisian dari pihak tertentu dalam penentuan pelaksana pekerjaan revitalisasi sekolah.
3. Mengklarifikasi dugaan permintaan setoran, komitmen fee, maupun mahar kepada kontraktor atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
4. Menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait ketentuan swakelola serta batas kewenangan Dinas Pendidikan.
5. Membuka informasi mengenai mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
6. Melakukan evaluasi terhadap penerapan standar K3, termasuk kewajiban penggunaan APD oleh pekerja di lokasi kegiatan.
7. Memastikan tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang merugikan sekolah atau pihak pelaksana yang menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan.
JANGAN ADA PEMBIARAN, JANGAN ADA YANG KEBAL PENGAWASAN
Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S. Psi, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan bentuk tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan anggaran negara.
“Program revitalisasi sekolah adalah program pemerintah untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat. Jangan sampai niat baik pemerintah justru dicederai oleh dugaan praktik pengondisian kontraktor, permintaan setoran, atau komitmen fee. Jika memang tidak ada penyimpangan, silakan dijelaskan secara terbuka dengan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.”
“Jangan ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk mengatur siapa yang harus mengerjakan proyek, apalagi jika disertai dugaan permintaan sejumlah uang. Mekanisme program harus tunduk pada petunjuk teknis, bukan pada kepentingan oknum atau kelompok tertentu,” tegasnya.
PUSDEK juga meminta Bupati Malang dan Inspektorat Kabupaten Malang tidak mengabaikan informasi tersebut. Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
PUSDEK akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, melakukan pemantauan, mengumpulkan informasi, serta mengawal proses klarifikasi hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban.
UANG NEGARA HARUS KEMBALI UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT. PROGRAM REVITALISASI SEKOLAH BUKAN LADANG TRANSAKSI, BUKAN RUANG PENGONDISIAN, DAN BUKAN KESEMPATAN MENCARI KEUNTUNGAN PRIBADI.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan ketika dikonfirmasi belum ada tanggapan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nurul mengatakan akan memberikan klarifikasi terkait dengan program Dana Revitalisasi sekolah 2026 dari Pemerintah Pusat.
“Mas nanti akan kami klarifikasi ke masing-masing kasi sarpras SD dan SMP,” pungkasnya. (Red/gus)
