Indeks

Usut Dugaan Gratifikasi Pajak, KPK Panggil Tiga Saksi dari Kemenkeu

  • Bagikan

TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK tengah mendalami dugaan kasus korupsi perkara gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan penyidik KPK juga sudah memanggil tiga orang sebagai saksi dari Kemenkeu.

Adapun pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan hari ini di gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini (Senin,red), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika kepada awak media.

Lantas siapa saja ketiga saksi tersebut? Informasi yang digali media ini antara lain Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Arief Deny Patria selaku Direktur PT Midas Xchange Valasia tahun 2012 sampai 2016, serta Bagus Jalu Shakti selaku Agen Insurance.

Hanya saja, belum ada informasi detail dari KPK terkait pemanggilan para saksi. Termasuk kejelasan soal duduk perkara kasus gratifikasi yang sedang diusut penyidik KPK.

Akan tetapi ada dugaan kuat pemanggilan tiga saksi ini terkait pemeriksaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

“Untuk pertanyaan ini (soal kasus Rafael Alun Trisambodo) akan dijawab besok ya teman-teman. Kemungkinan ada konpers,” sambung Tessa.

Seperti diketahui, penyidik KPK sudah beberapa kali memeriksa sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Salah satunya yang pernah diusut KPK tak lain kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo.

Rafael sendiri dijerat dengan pasal gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang.

Bahkan dalam perkara Rafel Alun juga telah menerima vonis 14 tahun penjara. (Redaksi)

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version