TAGARINDONESIA – Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang resmi membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa, Awan Setiawan dan Hadi Santoso.
Agenda pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang ke-15 di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada masing-masing terdakwa. Masa hukuman tersebut diminta dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tuntutan yang paling besar diarahkan kepada terdakwa Hadi Santoso. Jaksa menilai ia harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,624 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama lima tahun diminta diberlakukan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan sejumlah aset yang diminta dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Aset tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp2,4 miliar dan Rp3,02 miliar yang nantinya diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti milik terdakwa Hadi Santoso. Selain itu, tiga bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang juga diminta untuk dilelang guna menutup sisa kewajiban pembayaran.
Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 13 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
