Indeks

Peras Kepala Dinas, Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung Gutut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka pemerasan kepada kepala dinas OPD.

Tak hanya itu, ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Kedua trrsangka itu keluar dari Gedung KPK Merah Putih pukul 00.18 WIB, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Bahkan saat keluar gedung KPK, Gutut dan ajudannya sudah menggunakan rompi tahanan warna orange.

Ketika di konfirmasi sejumlah awak media, Gutut terlihat irit bicara.

“Mohon maaf,” ujar Gutut saat keluar dari Gedung KPK Merah Putih.

Sepetti diketahui, Gutut dan ajudannya ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Tulungagung.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).

Asep menambahkan, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar.

Selain itu, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan.

Ia juga diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security. (Red/gus)

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version