JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi wilayah Jawa Timur menjadi daerah penyidikan dalam membongkar dugaan korupsi kasus penyelenggaran Haji.
Dipilihnya Jawa Timur lantaran menjadi satu daerah terbesar yang memiliki biro haji.
Disisi lain, biro haji yang ada di Jawa Timur ini banyak menaungi izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berasal dari Kementerian Agama.
“Jawa Timur ini menjadi salah satu kantong Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang besar, ada banyak biro travel haji di sana,” ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di kantornya pada Selasa, (14/10/ 2025).
Budi mengatakan hal tersebut menjadi alasan sejumlah satuan tugas di KPK melakukan pemeriksaan demi mengusut kasus korupsi penyelenggaraan Haji di wilayah Jawa Timur.
“Kami lakukan pemeriksaan di daerah (Jawa Timur) supaya efektif. Sehingga jika ada hal-hal dokumen ataupun bukti lain yang dibutuhkan oleh penyidik bisa segera dipenuhi oleh para saksi,” tutur Budi.
Seperti diketahui, KPK tengah menelusuri ratusan biro haji yang menerima jatah terbanyak atas pembagian tambahan kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Lembaga antirasuah menengarahi ada sekitar 400 agen perjalanan haji yang mendapatkan jatah tambahan kuota haji itu.
KPK menyatakan bahwa tambahan kuota haji yang diperoleh pemerintah Indonesia sebetulnya tidak dibagikan kepada para biro haji.
Namun, Kementerian Agama yang menaungi penyelenggaraan haji justru membagikan kuota haji tambahan itu kepada setiap agen perjalanan haji.
“Sebetulnya kuota itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia di era Joko Widodo mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu setelah hasil dari diplomasi presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Dari tambahan 20 ribu, semestinya kuota haji tambahan itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akan tetapi faktanya, Kementerian Agama justru membaginya sama rata yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dari hal ini, KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji.
KPK mensinyalir yang mampu membayar lebih, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.
Hasil penyelidikan KPK, setiap agen perjalanan haji harus membayar US$ 2.700 sampai 7 ribu atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapat satu kursi. (Red/gus)
