JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – KPK bakal mendalami keterangan saksi yang menyebut eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini terungkap dari keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum), KPK akan melakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Tak hanya itu, kata Budi pihaknya tentu akan berupaya mengkonfirmasi ulang setiap keterangan di persidangan dapat dilakukan KPK.
Caranya dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.
“Semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” kata Budi.
Seperti diketahui pada 6 Februari 2026, saksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono memberikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat mengungkapkanya adanya aliran uang sebesar Rp 50 juta kepada Ida Fauziyah.
Ivon mengatakan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Menteri Ida.
“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” tutur Ivon.
Seperti diberitakan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker bermula dari sejumlah perusahaan melaporkan adanya praktik pemerasan terkait proses sertifikasi.
Penyidik KPK kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan penangkapan dalam OTT di Jakarta pada 20 Agustus 2025 malam.
Di OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 14 orang, termasuk Immanuel Ebenezer yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
KPK akhirnya 11 orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Daftar Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Sedangkan hasil penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang masuk dalam pemerasan yang dilakukan oknum Kemenaker.
Termasuk wamenaker Noel diduga menerima sejumlah uang serta fasilitas lain terkait praktik itu.
Sehingga dalam persidangan, Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar.
Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00.
Mendengar dakwaan jaksa, Noel tidak membantah. Noel mengakui menerima gratifikasi.
“Ya, menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026) (red/gus)
