Indeks

Soal OTT KPP Madya Jakut, KPK Telusuri Dalang Pengaturan Nilai Pajak ditubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – KPK akan membongkar kasus suap pajak di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu periode 2021–2026.

Sebab lembaga antirasuah ini menegaskan, sasarannya tidak hanya semata pejabat KPP Madya Jakarta Utara, akan tetapi juga adanya dugaan oknum lain yang berada di kantor pusat DJP serta deretan perusahaan wajib pajak selain PT Wanatiara Persada (WP).

“Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya baik pada sisi ditjen pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada awak media Selasa (13/1/2026).

Tapi sayangnya Budi masih enggan menyebutkankan nama-nama siapa saja yang bakal dibidik oleh KPK.

Namun demikian, Budi menegaskan penyidik KPK bakal menelusuri kemungkinan aktor belakang layar yang ikut mengatur nilai pajak di DJP dan PT Wanatiara Persada (WP).

KPK mensinyalir adanya pihak-pihak lain yang punya peran penting dan melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan dugaan suap pengaturan nilai pajak.

Seperti diketahui, KPK menyasar Kantor Pusat DJP dan menyapu dokumen, data elektronik, hingga sejumlah uang.

Penggeledahan menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Hal ini Senin (12/1/2026), KPP Madya Jakarta Utara yang dibongkar dalam maraton penggeledahan 11 jam.

CCTV, ponsel, laptop, media simpan, hingga uang asing SGD 8.000 turut disita oleh penyidik KPK.

Kasus ini bermula dari OTT 9–10 Januari 2026 yang menjerat lima orang.

Adapun oknum yang ditangkap antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kelima oknum ini disangkakan oleh penyidik KPK memainkan angka pemeriksaan pajak di PT Wanatiara Persada.

Hingga akhirnya kesimpulan sementara potensi kekurangan pajak sekitar Rp 75 miliar didiskon jadi Rp 15,7 miliar.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyebutkan sudah mengamankan barang bukti baik uang tunai dan emas antam yang nilainya jika ditaksir mencapai Rp 6,38 miliar. (Red/gus)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version