Indeks

Mantan Dirut PT Taspen Gunakan Uang Hasil Korupsi 34 M Beli 11 Apartemen Mewah

  • Bagikan

TAGAR INDONESIA.COM – Fakta menarik terungkap dalam persidangan kasus korupsi PT Taspen yang merugikan negara 1 Triliun.

Ternyata, dalam persidangan diketahui mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai sekitar Rp 34.322.107.459,40 (Rp 34 miliar) berdasarkan kurs per 27 Mei 2025.

Uang tersebut diduga hasil korupsi dari skema investasi fiktif di PT Taspen yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.

“Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” beber jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Kosasih dengan total dana korupsi yang mencapai Rp 34 miliar diketahui dipergunakan untuk membeli sejumlah aset mewah.

Diantaranya 11 unit apartemen, kendaraan untuk anak-anaknya pCallista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih serta tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten senilai Rp4 miliar.

Bahkan tanah-tanah itu dibeli atas nama Theresia Mela Yunita, yang dikabarkan seorang pramugari dan diduga menjadi selingkuhan Kosasih.

Sebab hubungan mereka sebelumnya sempat diungkap oleh pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak.

“Berikutnya Kosasih menggunakan uang-uang yang diduga dari hasil korupsinya untuk sejumlah keperluan,” papar jaksa.

Berikut rincian penggunaan uang hasil korupsi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan:

A. Properti

1. Empat unit apartemen di The Smith – Rp 10,7 miliar

2. Dua unit apartemen di Spring Wood – Rp 5 miliar

3. Empat unit apartemen di Sky House Alam Sutera – Rp 5,07 miliar

4. Satu unit apartemen di Belezza Permata Hijau (Tower Versailles, Lantai 21, FS 2103) – Rp 2 miliar

5. Tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan atas nama Theresia Mela Yunita (luas: 178 m², 122 m², dan 174 m²) – Rp 4 miliar

B. Kendaraan

1. Honda HR-V (B 1305 DNA) atas nama RR Dina Wulandari DW – Rp 515,9 juta

2. Honda CR-V (B 2789 RFH) atas nama Ashley Kirsten Kosasih – Rp 651,4 juta

3. Honda CR-V (B 2158 RFD) atas nama Callista Madona Kosasih – Rp 503,7 juta

Sedangkan sisanya, Kosasih menyimpan uang tersebut disejumlah lokasi.

C. Uang Tunai dan Valuta Asing

1. Di rumah dinas, Jl. Sumenep, Menteng:
SGD 5.000

2. Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga:

USD 120.000
SGD 11.000
Euro 10.000

3. Di Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Theresia Mela Yunita):

USD 7.017
SGD 222
THB 1.470
Pounds 20
JPY 2.000
HKD 500

4. Di Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Kosasih):

Rp 2,8 juta
KRW 1.262
USD 56
JPY 108.000 (Galih)

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version