TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus memburu tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim.
Bahkan penyidik sudah melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan terkait korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.
Di Jawa Timur, sedikitnya ada 4 aset yang disita oleh penyidik KPK.
“Pada 15-22 Mei KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Probolinggo (satu bidang), Banyuwangi (satu bidang), dan Pasuruan (dua bidang),” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Keempat aset yang disita penyidik diduga kuat diperoleh dari para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan nilai empat aset ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan orang lain.
“Empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp 10 miliar. Keempat aset itu masih atasnama orang lain,” beber Budi.
Seperti telah diberitakan, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (12/7/2024)
Adapun dari 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ucapnya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (Ahmad Ghufron)
