Indeks

Hibah Pokmas Disunat 20 Persen, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Fee 79 Miliar

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidik KPK membeberkan berapa besaran fee yang didapatkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan bahwa Kusnadi menerima komitmen fee 20 persen dari setiap pencairan dana hibah dari kordinator lapangan (Korlap) penerima dana pokmas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) mengatakan
Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen.
“Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen dari nilai proyek dana pokmas,” ujar dia.

Para korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Adapun bentuk komitmen fee 20 persen ini terpaksa diberikan korlap di awal alias sebagai pemulus atau lebih dikenal istilah ‘ijon’.

Lalu berapa fee yang diterima Kusnadi?

Asep menjelaskan dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2019 hingga 2022, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD sebesar Rp 398,7 Miliar.

Detailnya 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan Kusnadi sebesar Rp 54,6 miliar.
Selanjutnya pada 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar dan tahun 2022 Rp 135,2 miliar.

Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah totalnya 398,7 miliar.

Sehingga kisaran komitmen fee yang diterima Kusnadi hingga Rp 79,74 miliar.

Adapun modusnya kata Asep setelah dana hibah pokir ini cair, mak korlap yang sudah mengeluarkan uang diawal sebagai fee akan melakukan pemotongan.

Hasil klarifikasi yang didapatkan penyidik KPK, para korlap melakukan pemotongan 5 hingga 10 persen.

Lalu ada potongan 2,5% untuk pengurus pokmas.
Sedangkan ada potongan lagi sebesar untuk admin sebesar 2,5%.

“Jadi dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen. Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20 persen untuk oknum anggota Dewan. Kemudian 10 persen untuk Korlap. Nah ini kan sudah 30 persen. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10 persen. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55 persen. Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55%,” beber Asep.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah itu, sebanyak empat tersangka sudah ditahan KPK. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version