MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Lembaga ProDesa menyoroti adanya dugaan keberadaan aset tanah bengkok di 12 kelurahan di Kabupaten Malang.
Penyebabnya pengelolaan aset bengkok itu tak jelas pengelolaannya sehingga berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun 12 kelurahan di Kabupaten Malang yakni Kelurahan Ardirejo, Candirenggo, Cepokomulyo, Dampit, Kalirejo,
Kepanjen,Lawang, Losari, Pagentan, Penarukan,Sedayu,
dan Turen.
Koordinator Badan Pekerja ProDesa, Ahmad Khoesairi kepada tagar Indonesia mengatakan kinerja BKAD Pemkab Malang dalam mengelola aset tanah di 12 kelurahan tersebut patut dipertanyakan.
Sebab sejak 12 wilayah di Kabupaten Malang yang dulu beralih dari desa menjadi kelurahan ada kesan aset tanah yang dulunya merupakan bengkok untuk perangkat desa kemudian dialihkan menjadi aset yang dikelola BKAD diduga tidak jelas pengelolaannya.
Salah satu temuan ProDesa yang mencolok adalah hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) aset di Kelurahan Dampit.
Lantaran aset yang dimiliki Kelurahan Dampit sekitar 56 hektare diduga terabaikan selama bertahun-tahun.
Padahal aset di Kelurahan Dampit tersebut merupakan lahan pertanian aktif.
Tanah eks bengkok tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni 54 hektare di wilayah Kelurahan Dampit, dua hektare di Desa Baturetno, dan dua hektare di Desa Srimulyo.
Kawasan ini dikenal subur dan telah lama menjadi sentra perkebunan sejak masa kolonial. Saat ini, sebagian lahan juga masih digarap oleh puluhan petani lokal.
Fakta ini membuat asetnya sangat menjanjikan sehingga bisa menunjang PAD jika dikelola dengan baik.
“Data di kami kurang lebih ada 56 hektare tak jelas pengelolaannya. Padahal harusnya bisa menyumbang PAD ke kas daerah,” ujar Ahmad Khoesairi.
Padahal, kata Ahmad Khoesairi nilai ekonomi dari 56 hektare jika ditaksir sekitar Rp 8 Miliar lebih.
Rinciannya aset tanah di Dampit per satu hektare disewakan 20 juta, maka dalam setahun harusnya PAD yang masuk ke kas daerah didapatkan mencapai 1 Miliar lebih.
“Tapi sejak 2019 aset di Dampit ini tidak ada pemasukan. Jadi selama tujuh tahun pendapatannya semestinya hampir 8 miliar. Dan menguap begitu saja,” kata Khoesairi.
Khoesairi BKAD Pemkab Malang tidak boleh menutup mata terhadap potensi besar yang bisa memperkuat PAD dari sektor nonpajak
Karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, hasil sewa atas aset tanah semestinya disetorkan ke kas daerah.
“Nah bisa jadi kasuistik di Kelurahan Dampit juga terjadi di 11 Kelurahan lainnya,” tegas Khosaeri.
Apalagi, lanjut Khosaeri terkait persoalan aset bengkok di Dampit sebelumnya pernah menyeret sejumlah pejabat daerah ke ranah hukum.
Sedikitnya, ada enam orang aparat Pemkab Malang pernah dijatuhi hukuman penjara.
Ini terjadi lantaran terlibat dugaan penyimpangan penerimaan negara dari pengelolaan tanah eks bengkok itu.
“Bahkan hingga kini tidak ada transparansi ataupun kejelasan status pemanfaatan lahan,” beberapa Khosaeri.
Berdasarkan fakta itu, lanjut Khosaeri pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Malang dan Pemkab Malang untuk segera melakukan evaluasi dan pembahasan khusus mengenai pengelolaan aset daerah.
Sebab aset bengkok itu berpotensi menghasilkan PAD dari sektor non pajak.
“PAD dari sektor non pajak merupakan hal harus jadi perhatian untuk menjaga keseimbangan fiskal. Padahal dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pelayanan publik,” pungkasnya. (Gus)
