MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkcracht (berkekuatan hukum tetap) resmi dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Kamis siang (20/11/2025)
Adapun barang bukti itu meliputi narkotika, obat-obatan tanpa izin, rokok tanpa cukai, dan sarana tindak pidana lainnya.
Adapun detailnya :
a. Barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 6 perkara dengan berat total 2.659,12 Gram.
b. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35 perkara dengan berat total 617,212 Gram.
C. Barang bukti berupa narkotika jenis inex/ekstasi sebanyak 6 perkara berjumlah 1.409 butir dengan berat total +522,796 Gram.
d. Barang bukti berupa produk sediaan farmasi berupa obat tradisional/ obat bahan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebanyak 1 perkara dengan jumlah total 6.254 bungkus.
e. Barang bukti berupa pil dan obat dengan jumlah total 16.483 butir.
f. Barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebanyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti total 11.140 bungkus.
g. Barang bukti perkara tindak pidana ringan berupa 15 kardus berisi minuman keras berbagai merk.
h. Alat komunikasi/ hp dan timbangan jumlah total 65 buah.
I. Barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
Acara pemusnahan barang bukti berlangsung di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang dan dihadiri oleh sekitar 50 undangan dari berbagai instansi penegak hukum dan terkait, Kamis, (20/11/2025).
Dalam pemusnahan barang ini dihadiri Kajari Kota Malang Tri Joko, Wakapolresta Malang Kota (AKBP Oskar Syamsudin, S.I.K., M.T.), Kepala Pengadilan Kelas 1 Malang (Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H), Perwakilan BBPOM Surabaya (Ibu Ruri), Kepala Bea Cukai Kota Malang diwakili oleh Waka bea cukai (Bpk Kukuh), Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota (Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., M.H), Kasipropam Polresta Malang Kota (AKP Eko Prasetiyo), Kapolsek Blimbing ( AKP Enggarani Laufria, S.I.K., M.Si.), Perwakilan BNN Kota Malang (Aiptu Edhi Candra), Kasi Penyidikan Bid. PPUD Satpol PP Kota Malang (Ahmad Basori, S.R., M.M), PJU Polresta Malang Kota dan tamu undangan.
Tri Joko, S.H., M.H mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan pelaksanaan tugas lembaga eksekutor.
”Syukur alhamdulillah, kita dapat berkumpul pada siang hari ini dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan tanpa izin, rokok tanpa cukai, dan sarana tindak pidana lainnya berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ucap Tri.
Tri Joko menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan sisa perkara yang telah inkracht terhitung sejak Agustus hingga November 2025.
Tri menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Adapun tujuan utama pemusnahan ini, lanjutnya, adalah agar masyarakat mengetahui transparansi Kejaksaan dan memastikan barang bukti yang dilarang tidak disalahgunakan.
”Tujuan kami untuk memusnahkan supaya masyarakat bisa tahu, kita transparan, bahwa bukti yang ada sekarang ini adalah peran penting yang dilarang untuk diedarkan. Dan kalau kita musnahkan nanti harapan kita ini tidak bisa dimanfaatkan ataupun disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Gus)
