Indeks

Momen Natal, Ketua BAKN DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo MM Bagikan Sembako Komitmen Perjuangkan Kaum Rentan

  • Bagikan

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM– Momentum Natal, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo MM menggelar bakti sosial dengan membagikan ratusan paket sembako ke yayasan dan gereja di Malang, Minggu (14/12/2025).

Baksos pertama di lakukan di Yayasan Bhakti Luhur, Dieng Kota Malang.

Selanjutnya di titik kedua, Andreas yang juga anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP membagikan bantuan sembako di dua gereja sekaligus.

 

Yakni gereja St Yohanes Pemandi Kota Malang dan Gereja Katholik St. Theresia Lisieux, Kota Malang.

Dalam kesempatan itu, Andreas Eddy Susetyo mengatakan momentum Natal harus dimaknai sebagai momen berbagi dengan yang membutuhkan.

Untuk itu, setiap kali turun ke dapil Malang Raya, Andreas memiliki komitmen untuk terus memperjuangkan mereka kaum lemah dan rentan.
Yakni orang yang miskin dan disabilitas.
“Semua ini kami lakukan ntuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” ujar Andreas dalam sambutannya di Yayasan Bhakti Luhur.
“Negara tidak cukup hadir lewat regulasi, tetapi memastikan implementasi nyata agar penyandang disabilitas dan kaum rentan hidup setara, aman, dan bermartabat dalam seluruh aspek kehidupan,” sambung Andreas.

Andreas mengatakan sebagaimana dalam Pasal 34 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.

Untuk itu, lanjut Andreas, amanat konstitusi ini menjadi fondasi utama bahwa negara harus hadir secara aktif melindungi martabat manusia, termasuk penyandang disabilitas, melalui kebijakan yang adil, akses yang setara, dan layanan publik yang inklusif.

Selain itu, kata Andreas kewajiban tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hak, bukan objek belas kasihan.

“Negara bertanggung jawab menyediakan akomodasi yang layak, menjamin partisipasi penuh dalam kehidupan sosial, serta menghapus hambatan struktural yang selama ini membatasi kemandirian dan kesetaraan,” kata Andreas yang juga anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP ini.

Tak hanya itu, Andreas menegaskan komitmen nasional ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang mengikat Indonesia pada standar hak asasi manusia internasional.

“Dengan kerangka hukum tersebut, perlindungan penyandang disabilitas bukan sekadar wacana normatif, melainkan tanggung jawab nyata negara untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal atau terpinggirkan dalam pembangunan bangsa,” pungkasnya. (Red/gus)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version