Indeks

Gus Idris Angkat Bicara Soal Isu yang Viral di Media Sosial

  • Bagikan
Kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, S.H bersama Gus Idris

TAGARINDONESIA – Idris Al-Marbawy atau akrab disapa Gus Idris angkat bicara terkait isu yang viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual dan upah talent yang belum terbayarkan.

Kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, S.H mengatakan bahwa segala isu yang beredar di media sosial itu tidak benar. Guntur pun menjamin bahwa Gus Idris merupakan sosok ulama bersahaja, di samping sebagai konten kreator profesional.

“Terkait masalah yang viral itu tidak benar, adanya broadcast yang menggiring suatu opini yang dimana terjadi pelecehan seksual, termasuk adanya dugaan wanprestasi dimana staf dengan agent dan talent, kalau talent kan urusannya sama agent, kita urusannya sama agent, kalau staf kita sudah diberhentikan sehingga permasalahan ini kesimpulannya sebatas dugaan sementara,” kata Guntur, Kamis (5/2/2026).

Guntur pun menyayangkan adanya penggiringan opini di media sosial yang mengarah pada pencemaran nama baik Gus Idris. Guntur pun meminta masyarakat agar tidak percaya begitu saja pada informasi-informasi yang belum jelas sumbernya.

“Saya harap masyarakat tidak mudah percaya pada penggiringan opini seperti itu. Kalau memang yang menyebarkan informasi itu sampai menjadi viral memiliki bukti, pasti akan langsung melaporkan ke kepolisian, tapi sejauh ini belum ada laporan terkait itu (dugaan pelecehan seksual, red),” ucap Guntur.

Lebih jauh, Guntur menyampaikan, pada prinsipnya Gus Idris siap menaati proses hukum apabila ada laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Namun, Guntur bilang, bahwa tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Idris harus berdasarkan bukti.

“Nanti kita ikuti saja prosesnya seperti apa, kalau Gus Idris memang terbukti bersalah harusnya sudah ada laporan, karena Gus Idris ini adalah orang yang taat hukum. Kita akan tunggu perkembangannya. Kalau ada hal lain, kita akan lakukan upaya lain,” pungkasnya.

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version