JAKARTA, TAGARINDONESIA – Perkara sengketa properti yang menyeret nama Putri Zulkifli Hasan memasuki tahap baru. Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan final dan mengikat, pihak penggugat kini resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Tim, yang merupakan tindak lanjut dari rangkaian putusan sebelumnya, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi yang diputus pada 22 Oktober 2025.
Kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, menjelaskan bahwa langkah eksekusi diambil karena tidak adanya penyelesaian konkret dari pihak tergugat meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Ia didampingi oleh tim hukum dalam mengawal proses tersebut.
Menurut Yayan, objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, hingga kini masih dikuasai oleh pihak tergugat. Padahal, berdasarkan amar putusan pengadilan, kepemilikan sah atas aset tersebut telah diputuskan berpihak kepada kliennya.
Upaya non-litigasi, seperti pendekatan persuasif dan permintaan pengosongan secara sukarela, disebut telah dilakukan. Namun, tidak ada tanggapan yang dianggap memadai.
Dalam permohonan yang diajukan, penggugat meminta pengadilan untuk memerintahkan pengosongan objek sengketa serta penyerahan aset secara resmi. Jika dokumen kepemilikan tidak diserahkan, opsi pengurusan sertifikat pengganti melalui Badan Pertanahan Nasional juga disiapkan.
Di sisi lain, kubu Putri Zulkifli Hasan diketahui tengah menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun demikian, Yayan menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghambat pelaksanaan eksekusi karena putusan telah inkrah di tingkat kasasi.
Ia juga menyatakan kesiapan timnya dalam menghadapi proses PK dengan menyiapkan kontra memori sebagai bagian dari strategi hukum.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena berkaitan dengan keluarga Zulkifli Hasan, yang merupakan tokoh politik nasional. Yayan menilai, kepatuhan terhadap putusan pengadilan seharusnya menjadi contoh, terlebih bagi figur yang memiliki kedudukan di ruang publik.
Saat ini, pihak pengadilan diharapkan segera menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.
