SURABAYA | TAGAR INDONESIA.COM – Posisi puncuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) berganti.
Jika sebelumnya dipimpin Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kini berganti kepada Abdul Qohar Affandi.
Adapun mutasi pergantian jabatan ini seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, Agus Sahat mendapat penugasan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) pada Kejaksaan Agung RI.
Sedangkan Abdul Qohar Affandi yang sebelumnya menjabat sebagai Kejati Sulawesi Tenggara bergeser ke Kejati Jatim.
“Pergantian ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi kejaksaan di daerah strategis seperti Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna, Selasa, 14 April 2026.
Anang mengatakan perpindahan tugas Agus Sahat merupakan bentuk promosi jabatan ke Kejagung RI.
“Begitu pula dengan penunjukan Abdul Qohar sebagai nakhoda baru Korps Adhyaksa di Jawa Timur,” tuturnya.
Sedangkan terkait penunjukan Abdul Qohar sebagai Kajati Jatim menandai kembalinya jaksa senior berpengalaman di bidang tindak pidana khusus ke wilayah kerja Jawa Timur yang memiliki dinamika perkara cukup kompleks.
Mulai dari perkara korupsi maupun penegakan hukum strategis lainnya di tingkat regional.
Seperti diketahui Abdul Qohar memiliki riwayat pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Pengalaman tersebut memperkuat rekam jejaknya sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kompetensi di bidang penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Tak hanya itu, Abdul Qohar juga pernah mengemban amanah sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat strategis dalam proses penanganan perkara korupsi dari tahap penuntutan di tingkat pusat.
Dengan latar belakang tersebut, penunjukan Abdul Qohar sebagai Kajati Jatim dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat penanganan perkara-perkara prioritas di wilayah hukum Jatim.
Lebih Dekat dengan Sosok Abdul Qohar
Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 1988.
Abdul Qohar menyandang gelar akademik Dr. Abd Qohar AF, SH, MH.
Ia menunjukkan kombinasi pengalaman praktis dan kapasitas akademik dalam bidang hukum pidana.
Kariernya di institusi kejaksaan juga ditempuh melalui berbagai posisi struktural di daerah sebelum menempati jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang.
2. Kajari Purworejo, Jawa Tengah (2017).
3. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo.
4. Wakil Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB).
5. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
6. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
7. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sebagai salah satu wilayah hukum terbesar di Indonesia, Kejati Jawa Timur memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi, pengawasan proyek strategis nasional, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dengan pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus dan manajemen organisasi kejaksaan, Abdul Qohar diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Jawa Timur. Tentu harapannya untuk menjawab kepercayaan publik Jawa Timur terkait penegakan hukum. (Red/gus)
