MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa.
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku yang diduga merampas telepon genggam dan sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam di wilayah Kecamatan Blimbing.
Sedangkan satu pelaku inisial H alias Habibi masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Adapun kedua tersangka yang diamankan berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.
Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.
Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Dari pengembanagn, Polisi kemudian berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ujar Kasatreskrim Polresta AKP Rahmad Aji Prabowo.
AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026.
Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan alat bukti lainnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Rahmad Aji penyidik berhasil mengantongi identitas para pelaku hingga berhasil mengamankan para tersangka.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing.
Waktu itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku yang kemudian melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan pisau.
“Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku,” beber Aji.
Tak lama berselang, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari.
Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.
Para korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku menuju area yang sepi di Pemakaman Kuto Bedah di Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” papar Aji.
Rahmad Aji menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan karena dilakukan dengan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku yang masih buron. (Red/gus)
