Indeks

Pasca Kekosongan Sekda, Wali Kota Malang Tunjuk Kadis DPUPRPK Dandung Julharjanto Jadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda

  • Bagikan

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Kekosongan jabatan Sekda pasca dicopotnya Erik Setyo Santoso langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Orang nomer satu di Pemkot Malang itu resmi menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, R. Dandung Julharjanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.

Adapun penunjukan Dandung sebagai Plh Sekda Kota Malang tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 yang ditetapkan Wali Kota Malang pada 31 Juli 2026.

Dengan demikian, Dandung rangkap jabatan lantaran tetap menjalankan tugas sebagai Kepala DPUPRPKP hingga nanti ada Sekda definitif.

“Jadi hari kerja kemarin tanggal 31 Juli sudah kami putuskan untuk Plh Sekda ini adalah Pak Dandung,” ujar Wahyu Hidayat.

Selama menjalankan tugas, Wahyu meminta agar Dandung bisa melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Sehingga mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.

Wahyu mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur untuk menunjuk Dandung sebagai Plh Sekda Kota Malang.

Adapun fokus tugasnya mengisi jabatan beberapa kepala dinas yang masih kosong.

“Saya minta ke pak Plh Sekda supaya dalam bulan Agustus ini bisa terisi,” pungkas Wahyu. (Red/gus)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version