MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tidak masuk angin dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulans Public Safety Center (PSC) tahun anggaran 2022.
PUSDEK menilai perkara ini harus dikawal secara serius, profesional, transparan, dan sampai tuntas karena menyangkut penggunaan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Malang.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Malang telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan mengamankan sekitar 50 bundel dokumen dalam dua koper yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Proyek yang disidik merupakan pengadaan 7 unit ambulans PSC dengan nilai sekitar Rp 8,4 miliar.
PUSDEK memberikan apresiasi terhadap langkah awal Kejari Kabupaten Malang tersebut.
Namun, penggeledahan dan penyitaan dokumen tidak boleh berhenti sebagai seremoni penegakan hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses pengadaan akan diperiksa secara menyeluruh: mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, penganggaran, perubahan anggaran, proses pemilihan penyedia, harga pengadaan, pembayaran, penerimaan barang, hingga kesesuaian antara spesifikasi yang ditetapkan dengan barang yang diterima.
PUSDEK juga meminta penyidik menelusuri secara objektif apakah terdapat potensi konflik kepentingan, rekayasa pengadaan, mark-up, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan keuangan negara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa perubahan kendaraan dari rencana awal Toyota HiAce menjadi Hyundai Staria terjadi karena persoalan ketersediaan kendaraan, sehingga dengan anggaran Rp8,4 miliar terealisasi tujuh unit. Pihak Dinkes juga menyatakan sisa anggaran telah dikembalikan ke kas negara dan membantah adanya penyalahgunaan dana maupun kerugian negara.
PUSDEK menghormati seluruh klarifikasi tersebut. Namun, klarifikasi administratif tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum.
Justru di sinilah pentingnya penyidikan yang independen dan terbuka untuk menguji seluruh fakta berdasarkan dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan terhadap pihak penyedia, serta audit atau perhitungan kerugian negara apabila ditemukan indikasi kerugian.
PUSDEK menegaskan:
Pertama, Kejari Kabupaten Malang harus melanjutkan penyidikan secara profesional dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Kedua, seluruh pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses pengadaan harus diperiksa secara proporsional tanpa pandang bulu.
Ketiga, aspek harga dan kewajaran pengadaan tujuh unit ambulans senilai Rp8,4 miliar harus diuji secara serius dan objektif.
Keempat, penyidik perlu memastikan apakah perubahan spesifikasi dan jumlah unit dari rencana awal memiliki dasar hukum, dasar teknis, serta dasar administratif yang sah.
Kelima, apabila ditemukan kerugian keuangan negara dan alat bukti yang cukup, PUSDEK meminta Kejari Kabupaten Malang berani menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Keenam, apabila setelah seluruh proses penyidikan ternyata tidak ditemukan tindak pidana maupun kerugian negara, Kejaksaan juga harus menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Sebab, penegakan hukum bukan hanya soal menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan kebenaran hukum berdasarkan alat bukti.
PUSDEK mengingatkan bahwa uang yang digunakan dalam pengadaan ambulans tersebut adalah uang rakyat. Ambulans merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, proses pengadaannya harus benar-benar bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Jangan sampai perkara ini ramai di awal, kemudian senyap di tengah jalan.
Jangan sampai dua koper dokumen hanya menjadi simbol bahwa hukum pernah datang ke kantor Dinas Kesehatan.
Kejari Kabupaten Malang harus membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Malang tidak mengenal istilah masuk angin.
PUSDEK: KAWAL UANG RAKYAT, KAWAL PENEGAKAN HUKUM
PUSDEK mengajak masyarakat Kabupaten Malang untuk ikut mengawal proses penyidikan ini secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi harus berdiri di atas bukti, transparansi, keberanian, dan keadilan—bukan tekanan politik maupun kepentingan kelompok.
Biarkan hukum bekerja.
Biarkan bukti berbicara.
Dan biarkan kebenaran menemukan jalannya.
Asep Suriaman, S. Psi
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK)
