Indeks

Berdasar SK.10262/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2019 PROJO Kabupaten Malang Pertanyakan Lahan 454,2 Hektare yang Dikelola LMDH di Kalipare

  • Bagikan

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.10262/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lestari Makmur dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar) seluas 454,2 hektare untuk 493 kepala keluarga di Wilayah Kecamatan Kalipare, kini menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan dan investigasi lapangan yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara data penggarap di lapangan dengan data yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Salah satu pihak yang meminta persoalan tersebut dibuka secara terang adalah Ketua DPC PROJO Kabupaten Malang, H. Ahmad Ghufran, S.Pd.I., M.Si.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Jika benar terdapat perbedaan antara data penerima atau penggarap yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi riil di lapangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh.

“Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data antara yang tercantum dalam SK dengan kondisi penggarap di lapangan. Bahkan, ada masyarakat yang disebut dalam data tetapi tidak mengetahui atau tidak merasa mendapatkan hak sebagaimana mestinya sejak tahun 2019,” tegas Ahmad Ghufran.

Lebih jauh, hasil penelusuran di lapangan juga memunculkan dugaan bahwa pengelolaan lahan kemitraan tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai semangat awal Program Pemerintah Pusat.

Pasalnya, ditemukan dugaan adanya penggarap (Pesanggem) tertentu yang menguasai atau menggarap lahan dalam luasan yang sangat besar. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan satu orang dapat menggarap hingga puluhan hektare bahkan ratusan hektare.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Untuk siapa sebenarnya program kemitraan tersebut diperuntukkan?

Jika luas lahan mencapai 454,2 hektare dan diperuntukkan bagi 493 kepala keluarga, maka prinsip pemerataan, transparansi, perlindungan masyarakat serta kepastian penerima manfaat menjadi hal yang wajib dipastikan.

Ahmad Ghufran mempertanyakan sejauh mana monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama pelaksanaan kemitraan tersebut sejak tahun 2019 SK tersebut di terbitkan.

“Pertanyaannya sederhana: bagaimana proses monitoring dan evaluasi selama ini? Apakah benar dilaksanakan secara berkala dan menyeluruh, atau justru terjadi pembiaran terhadap persoalan yang berkembang di lapangan?” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Pusat yang di wakili Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia atas permintaan Pemerintah Daerah tidak boleh hanya berhenti pada penerbitan dokumen atau keputusan administratif. Setelah sebuah program diberikan kepada masyarakat, harus ada pengawasan untuk memastikan tujuan program benar-benar tercapai.

Sebab, program kemitraan kehutanan pada prinsipnya diharapkan dapat memberikan akses dan manfaat kepada masyarakat sekitar kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Jangan sampai, kata dia, program yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru menimbulkan ketimpangan baru di tingkat masyarakat.

Ketua DPC PROJO Kabupaten Malang mendesak agar pihak terkait segera melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari validasi data 493 kepala keluarga, identitas penggarap, luasan lahan yang dikelola masing-masing pihak, dasar penguasaan lahan, hingga kesesuaian antara kondisi lapangan dengan dokumen kemitraan.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada data yang tidak sesuai, harus dibuka dan diverifikasi. Kalau ada masyarakat yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima, harus dicari akar masalahnya. Begitu juga kalau ada penggarap yang menguasai lahan secara tidak proporsional, harus diperiksa dasar dan legalitasnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Negara harus hadir. Jangan sampai masyarakat kecil hanya menjadi nama di atas kertas, sementara penguasaan lahan justru dinikmati oleh segelintir pihak/mafia tanah,” tandas Ahmad Ghufran.

Ketua DPC Projo Kabupaten Malang berharap Kementerian Lingkungan Hidup, Perhutani/KPH terkait, pemerintah daerah, serta instansi berwenang lainnya dapat duduk bersama untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka.

Data penerima manfaat perlu diverifikasi kembali melalui kondisi faktual di lapangan dan melibatkan masyarakat yang benar-benar mengetahui sejarah serta pengelolaan lahan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan. Kalau memang sesuai aturan, silakan dipertahankan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus segera dibenahi,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan pihak berwenang. Apakah dugaan ketidaksesuaian data dan penguasaan lahan tersebut benar terjadi, atau hanya persoalan administrasi yang belum diperbarui?

Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui satu langkah: audit data, turun ke lapangan, verifikasi penerima manfaat, dan monitoring-evaluasi secara transparan.

Masyarakat pun menunggu kehadiran negara untuk memastikan bahwa lahan kemitraan yang secara dokumen diperuntukkan bagi 493 kepala keluarga benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai tujuan program pemerintah.(Red/gus)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version