Indeks

Dalami Aliran Uang Suap, KPK Panggil Saksi Anggota DPRD Jatim di Polres Probolinggo

  • Bagikan

TAGAR INDONESIA.COM – Usai menyita enam aset setara 9 miliar, penyidik KPK kini mulai mengusut lebih dalam soal peran, modus dan aliran uang suap terkait kasus dana hibah pokmas Propinsi Jatim.

Untuk itu, penyidik KPK tengah fokus mengusut lebih dalam soal perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

Senin 19 Mei 2025, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi di Jatim.

Diantaranya KPK juga telah memeriksa Moch Mahrus (MM) alias M.Mahrus Ali (MMA) Anggota DPRD Provinsi Jatim terkait kasus suap dana hibah pokmas.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung merah putih KPK Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

“Saksinya MM atau MMA,” Imbuh Budi.

Adapun saksi yang diperiksa, kata Budi untuk mendalami terkait alokasi dana hibah yang diterima dan aliran uang kepada tersangka.

Untuk lokasi pemeriksaan saksi dilakukan oleh KPK di kantor kepolisian resor Probolinggo.

Budi menegaskan saksi-saksi yang dihadirkan KPK didalami terkait dengan alokasi dana hibah yang diterima, serta aliran pemberian uang kepada tersangka penerima suap.

Sedanhkan selain Mahrus, sejumlah saksi lainnya yang diperiksa KPK ada juga Sutomo PNS atau Sekretaris Kecamatan Kraksaan, Jon Junaidi selaku Anggota DPRD Kab. Probolinggo, Ahmad Taufiq (pihak swasta) dan Dundik Budi Wahyu (pihak swasta)

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Adapun penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,”pungkasnya. (Galih)

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version