TAGAR INDONESIA.COM – Kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen akhirnya disidangkan hari ini Selasa (27/5/2025).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya sidang perdana itu digelar pukul 09.00 WIB.
Disidang perdana ini Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar jaksa KPK, Budhi Sarumpaet dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/502025).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.
Penyidik KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat penyidikan kasus ini dimulai, estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar.
Jumlah tersebut melonjak saat tim BPK menuntaskan proses penghitungan.
“Awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp 200 miliar. Kemudian masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya ini Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu,” Kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
