Indeks

Tersangka Baru Bertambah, Kejari Blitar Tetapkan Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka ke Enam

  • Bagikan

BLITAR | TAGAR INDONESIA.COM – Jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 bertambah satu lagi.

Kepastian ini setelah kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru Kamis (18 September 2025).

Adapun tersangka baru ini berinisial DC yang tak lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

Dengan ditetapkannya DC, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak kini menjadi enam orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Dr. Zulkarnaen mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,1 miliar.

“DC diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.112.489.814,72,” ujar Zulkarnaen dalam siaran pers nya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DC terlebih dahulu memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama 7 jam.

Tepatnya sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Kejari memutuskan untuk menahan DC di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Zulkarnaen yang didampingi Kasi Pidsus Gede Willy Pramana dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan menegaskan langkah ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan.

“Pemeriksaan dan penahanan tersangka DC merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain. Semua proses ini kami lakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Adapun ke lima tersangka ini antara lain MID, admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola aliran uang proyek.

HS, selaku Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK.
MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
Zulkarnaen memastikan bahwa Kejari Blitar akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version