JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara suap Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini seiring tim penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kamis (11/12/2025).
Adapun ketiga tersangka itu antara lain Chairul Fadly Harahapyang (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sesditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker.
Haiyani Rumondang (HR), mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker
Dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).
Budi mengakui tim penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, lanjut Budi Prasetyo pihaknya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi, Kemenimipas.
Hal ini untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri. Mengingat KPK membutuhkan keterangan dari mereka dalam proses pengembangan penyidikan.
Saat ditanya apakah ada aliran uang yang masuk kepada mereka, Budi mengiyakan.
“Di antaranya itu (aliran uang). Jadi dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya,” Beber Budi.
Budi mengatakan penyidik memang terus menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK juga menelusuri alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Salah satu diantaranya Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Sedangkan 10 tersangka lain yang dijerat KPK adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang.
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025.
Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang.
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang.
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
Supriadi selaku koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
KPK menduga Immanuel dkk mengambil kesempatan karena ada tenaga kerja pada bidang tertentu harus punya sertifikat K3.
Jika tenaga kerja tidak mau membayar maka proses pengurusan akan dipersulit.
Uang pembuatan sertifikat K3 seharusnya Rp 275 ribu. Namun dalam pelaksanaannya dinaikkan menjadi Rp 6 Juta.
Dari seluruh perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan sertifikat K3 yang telah berlangsung sejak 2019, itu KPK menduga total uang yang diperoleh sejumlah pihak termasuk para tersangka mencapai Rp 81 miliar.
Uang hasil dugaan pemerasan itu dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.
Mulai untuk membeli kendaraan, down payment (DP) beli rumah hingga hiburan.
Jumlah Rp 81 miliar itu diduga dinikmati oleh Irvian Bobby Mahendro sebanyak Rp 69 miliar. Diduga uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah.
Sementara itu, Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima uang senilai Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025.
Diduga uang itu kemudian dibelikan kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, untuk memenuhi keperluan pribadi hingga transfer kepada pihak lain senilai Rp 2,53 miliar.
KPK juga menduga uang sebesar Rp 3,5 miliar mengalir ke Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025.
Penerimaan ini diduga berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3.
Subhan diduga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.
Adapun Anita Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan tahun 2020 hingga sekarang diduga menerima aliran dana dari pihak perantara sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024.
KPK menjerat Immanuel dan 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/gus)
