JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya pada Selasa (16/12/2025).
Politisi PDIP ini meninggal saat menyandang status tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dengan meninggalnya tersangka penyidikan pekara terhadap Kusnadi dihentikan demi hukum. Sedangkan untuk penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya tetap berjalan.
“Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia,” ujar Asep saat dihubungi wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019. “Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” beber Budi.
Akan tetapi, berbeda untuk 20 tersangka lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” sambungnya.
Seperti diketahui KPK sudah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022.
Dari jumlah tersebut, empat tersangka diantaranya sudah ditahan pada Kamis (2/10/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” tegas Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).(red/Gus)
