MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Meski telah beroperasi, keberadaan hiburan malam The Souls resmi ditolak sekolah Akhlak Pelita Hidayah atau yang dikenal KB -TK PLUS AL-KAUTSAR yang berada di Jl. Laksda Adi Sucipto No. 99 Blimbing Kec. Blimbing, Kota Malang.
Pihak sekolah menolak lantaran keberadaan aktivitas hiburan malam The Souls lokasinya berada di lingkungan sekitar lembaga pendidikan.
Sikap ini diambil pihak KB -TK PLUS AL-KAUTSAR sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai pendidikan, moral, serta ketertiban lingkungan belajar yang dinilai terganggu oleh aktivitas tempat tersebut.
Penolakan itu ditegaskan oleh Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd.
Safiudin mengatakan keputusan tersebut merupakan sikap resmi yayasan, bukan reaksi spontan atau kepentingan personal.
“Ini juga arahan dari pimpinan kami di lingkungan yayasan. Sejak awal, kami tidak pernah memberikan izin dan secara tegas menolak pendirian maupun aktivitas tempat tersebut di sekitar lembaga pendidikan,” ujar Safiudin kepada awak media, Rabu, (7/1/2025).
Safiudin menegaskan penolakan itu dilandasi kegelisahan panjang pihak sekolah yang merasa aspirasinya selama ini tidak tersalurkan secara tepat.
Bahkan, kata dia, terdapat kebingungan soal ke mana dan melalui jalur apa keberatan tersebut harus disampaikan agar tidak salah langkah.
“Kami ingin suara ini terdengar oleh pihak yang berwenang. Tapi kami juga tidak ingin keliru secara prosedur. Pemerintah yang mana, mekanismenya bagaimana, itu yang sejak awal kami cari,” tuturnya.
Safiudin juga mengungkapkan keheranan pihak sekolah terhadap penilaian publik di ruang digital, khususnya di Google Maps, yang sejak awal operasional lokasi tersebut langsung dikategorikan sebagai “bidang satu”. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada pihak lembaga pendidikan di sekitar lokasi.
“Bahasanya bukan bahasa konfirmasi, tapi cenderung menyalahkan. Seolah-olah lembaga pendidikan membiarkan, padahal kami sejak awal menolak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari informasi resmi yang diterima pihak sekolah dari dinas perizinan, izin yang dikeluarkan hanya sebatas kafe dan resto. Bahkan, izin bar yang sempat muncul kemudian dihapus, menyisakan izin resto semata. Namun, dalam praktiknya, aktivitas yang berjalan dinilai tidak selaras dengan izin yang diberikan.
“Di sinilah problemnya. Di satu sisi izin yang keluar jelas, di sisi lain penegakannya tidak sinkron,” kata Safiudin.
Sebagai langkah awal yang konkret, yayasan memutuskan untuk menyampaikan sikap penolakan secara terbuka kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, pihak sekolah akan memasang spanduk penolakan di halaman depan sebagai penegasan bahwa lembaga pendidikan tersebut tidak pernah memberikan izin.
“Kalau lembaga pendidikan diam, publik bisa mengira kami menyetujui. Padahal faktanya tidak. Ini bentuk klarifikasi sekaligus sikap,” tutur Safiudin.
Ia menambahkan, keberadaan aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan semangat peraturan daerah, terutama terkait batasan aktivitas usaha di sekitar lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Gangguan aktivitas hingga larut malam juga disebut berdampak langsung pada kenyamanan guru dan lingkungan belajar.
Langkah selanjutnya, pihak yayasan membuka kemungkinan untuk membangun komunikasi dengan lembaga pendidikan lain di sekitar lokasi serta mendorong respons aktif dari DPRD.
Safiudin berharap, dengan adanya gerakan terbuka ini, wakil rakyat dapat turun langsung ke lapangan tanpa harus menunggu laporan berlarut-larut.
“Kalau sudah ada suara dan gerakan, Dewan seharusnya bisa langsung merespons. Tidak perlu menunggu lama. Ini soal ketertiban dan masa depan lingkungan pendidikan,” bebernya.
Secara prosedural, yayasan juga menyiapkan opsi penyampaian aspirasi resmi melalui surat kepada DPRD Kota Malang agar penanganan dilakukan secara kelembagaan dan berkelanjutan.
“Kami ingin negara hadir. Bukan untuk memperkeruh, tapi untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” pungkas Safiudin.
Seperti diketahui sebelumnya, keberadaan The Souls Bar & Night Club berada di Jl Laksda Adi Sucipto No. 94, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan tempat ini menjadi sorotan karena isu perizinan operasional hiburan malam yang diduga belum lengkap meskipun sudah beroperasi. (Red/gus)
