Penataan kabel mungkin bukan isu heroik. Namun justru dari detail teknis semacam inilah kualitas tata kelola kota dapat dibaca.
Cara pemerintah mengelola kabel di ruang publik menunjukkan apakah Kota Malang diperlakukan sebagai ruang hidup bersama yang direncanakan, atau sekadar ruang tumbuh yang dibiarkan mengikuti kepentingan sektoral.
Di Kota Malang, kondisi kabel udara masih layak disebut semrawut.
Kabel melilit tiang, menjuntai rendah, dan saling tumpang tindih di kawasan pendidikan, jalan protokol, pusat perdagangan, hingga lingkungan permukiman.
Situasi ini telah lama dinormalisasi dan jarang diposisikan sebagai persoalan kebijakan publik, seolah menjadi harga wajar dari pertumbuhan kota.
Padahal, sebagai kota pendidikan dan heritage, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kendali atas ruang publik.
Kabel ruwet bukan semata soal estetika, melainkan penanda rapuhnya perencanaan jangka panjang dan lemahnya posisi negara dalam mengatur infrastruktur dasar.
Ruang udara kota seolah menjadi wilayah abu-abu yang bebas dinegosiasikan oleh berbagai kepentingan.
Belakangan, DPRD Kota Malang telah membahas penataan kabel dan mengarahkan kebijakan pada penerapan ducting system, dengan prioritas jalan protokol. Langkah ini patut diapresiasi.
Setidaknya, persoalan kabel tidak lagi sepenuhnya diperlakukan sebagai urusan teknis operator, melainkan telah masuk ke ranah deliberasi kebijakan.
Namun di titik inilah justru muncul ujian yang lebih mendasar.
Pengalaman banyak kota menunjukkan bahwa pembahasan dan penetapan prioritas tidak otomatis berujung pada perubahan tata kelola.
Deliberasi tidak selalu berarti kendali. Tanpa keputusan yang mengikat, peta jalan yang jelas, dan mekanisme pemaksaan kebijakan, ducting berisiko berhenti sebagai wacana yang terlihat progresif tetapi tidak mengubah praktik lama.
Selama bertahun-tahun, pertumbuhan jaringan listrik dan telekomunikasi di Kota Malang mengikuti logika masing-masing operator.
Setiap kebutuhan-baru dijawab dengan penambahan kabel, tanpa desain kota yang terintegrasi. Pemerintah kota kerap hadir sebatas sebagai pemberi izin administratif, bukan sebagai pengendali ruang publik.
Akibatnya, ruang kota—baik udara maupun bawah tanah—berubah menjadi arena kompromi kepentingan privat.
Dampak kondisi ini tidak berhenti pada wajah kota. Kabel yang menjuntai rendah membahayakan pejalan kaki dan pengendara, meningkatkan risiko korsleting saat hujan, serta menyulitkan pekerjaan infrastruktur lain seperti drainase dan penerangan jalan.
Namun karena jarang menimbulkan korban langsung, persoalan ini dianggap sepele dan dibiarkan berlarut.
Normalisasi inilah yang membuat kegagalan tata kelola nyaris tak terlihat. Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa ducting bukan sekadar “menanam kabel”.
Penanaman kabel tanpa sistem hanya memindahkan kekacauan dari udara ke dalam tanah.
Jalan akan terus digali setiap kali ada perbaikan atau penambahan jaringan—sesuatu yang sudah jamak terjadi di banyak kota. Biaya sosial dan ekonomi membengkak, sementara ketertiban ruang tetap tidak tercapai.
Ducting system, dalam pengertian yang sesungguhnya, adalah sistem utilitas bersama yang tertata, terpetakan, dan dikelola secara terpusat.
Ia menyediakan jalur khusus, akses perawatan, serta peta utilitas terintegrasi, sehingga penambahan jaringan tidak lagi membongkar ruang publik.
Di titik ini, kota mendapatkan kembali kendali atas ruangnya, dan operator memperoleh kepastian teknis serta hukum.
Berbagai kota menunjukkan bahwa ducting adalah investasi tata kelola, bukan proyek kosmetik.
Surabaya menata kabel di kawasan tertentu karena pemerintah kota berani memaksakan satu desain ruang.
Bandung dan Semarang memulai dari jalan protokol dengan regulasi yang tegas.
Singapura bahkan mengintegrasikan utilitas dalam common services tunnel sebagai bagian dari masterplan kota. Pelajarannya jelas: teknologi hanya bekerja jika negara hadir penuh sebagai pengendali.
Bagi Kota Malang, pendekatan bertahap dengan prioritas jalan protokol adalah pilihan rasional.
Namun kebijakan bertahap hanya sah jika disertai peta jalan yang jelas, jadwal yang terukur, dan target yang dapat diawasi publik. Tanpa itu, kata “bertahap” mudah berubah menjadi legitimasi penundaan tanpa batas.
Pendanaan pun seharusnya tidak menjadi alasan. Skema cost sharing dengan operator, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta integrasi dengan proyek jalan dan drainase adalah opsi realistis—asal diletakkan dalam kerangka kebijakan yang mengikat.
Pada akhirnya, inti persoalan ducting bukan terletak pada pilihan teknologinya, melainkan pada keberanian regulatif.
Kota Malang membutuhkan aturan yang tidak hanya menganjurkan, tetapi mewajibkan; tidak hanya mengoordinasikan, tetapi memaksa.
Tanpa indikator keberhasilan yang terukur dan sanksi yang jelas, ducting berisiko menjadi proyek yang tampak bekerja, tetapi gagal mengubah cara kota mengendalikan ruangnya.
Pembahasan di DPRD dan prioritas jalan protokol adalah langkah awal.
Ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi eksekusi: mengunci anggaran, menetapkan tenggat, dan memastikan semua kepentingan tunduk pada satu desain kota.
Di situlah ducting berubah dari program menjadi peradaban—dibangun dari detail teknis yang selama ini dianggap remeh. (*)
Penulis : Fajar SH
