Indeks

MBG : Antara Niat Baik dan Ujian Tata Kelola

  • Bagikan

Setidaknya ada tiga simpul norma yang membuat pemenuhan pangan bukan sekadar kebijakan opsional, melainkan kewajiban konstitusional.

Yang pertama terdapat pada Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara, yaitu “memajukan kesejahteraan umum.” Diksi “kesejahteraan” di sini bukan sekadar metafora, ia memiliki dimensi material–karena mustahil berbicara tentang kesejahteraan jika sebagian warga tidak memiliki akses pangan.

Yang kedua adalah Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam konteks tersebut gizi adalah prasyarat kesehatan seperti yang dimaksud. Sehingga, hak atas kesehatan tanpa jaminan kecukupan pangan adalah norma yang timpang.

Ketiga adalah Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Kata “dipelihara” adalah kata kerja aktif. Ia menuntut tindakan nyata, bukan sekadar regulasi.

Dalam konteks kelompok rentan, negara tidak cukup menjadi pengawas pasar; melainkan harus menjadi pelindung.

Landasan tiga pasal tersebut di atas masih diperinci dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan, serta dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menempatkan perbaikan gizi sebagai bagian dari hak kesehatan warga.

Lalu pertanyaan besarnya adalah, apakah mandat konstitusi seperti yang dimaksud–berarti negara harus memberi makan secara langsung? Atau cukup menjamin agar setiap warga memiliki kemampuan untuk memperoleh makanannya sendiri?

Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting karena akan menjadi pernyataan ontologis-negara tentang apa itu manusia.

Tentang apa yang dianggap dasar. Tentang apakah keadilan harus dimulai dari pikiran atau dari perut warga negaranya.

Untuk itu, penting membawa polemik program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke level teori dengan mengajukan perspektif biopolitik ala Michel Foucault yang mengatakan bahwa negara modern tidak hanya mengatur hukum dan wilayah, tetapi juga tubuh warga negara termasuk mengelola kelahiran, kesehatan, gizi, bahkan harapan hidup.

Bagi Foucault, negara harus menjadi administrator kehidupan, itulah sebabnya MBG adalah bentuk paling konkret dari biopolitik di mana negara turun tangan langsung ke dalam metabolisme warganya.

Sampai di sini, pertanyaannya bukan lagi–apakh program MBG baik atau tidak, melainkan–pakah pengelolaan tubuh oleh negara memperluas kebebasan, atau justru menciptakan ketergantungan baru?

Jika dengan adanya program ini anak-anak Indonesia menjadi bergantung sepenuhnya pada distribusi pusat tanpa penguatan kemandirian komunitas, maka program MBG bisa menjadi paternalistik.

Tetapi jika ia justru memperkuat kapasitas lokal–petani, dapur komunitas, UMKM–maka program MBG menjadi emancipatory.

Berikutnya adalah teori keadilan menurut John Rawls, yang mengatakan bahwa kebijakan publik harus dirancang seolah-olah kita tidak tahu akan lahir sebagai siapa.

Di balik veil of ignorance, kita akan menyetujui kebijakan yang melindungi mereka yang paling rentan.

MBG, dalam kerangka ini, tampak sejalan dengan difference principle: ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan yang paling lemah.

Namun Rawls juga menekankan fairness dalam struktur. Jika anggaran MBG justru melemahkan sektor pendidikan lain, maka ia berisiko menciptakan ketidakadilan baru.

Keadilan tidak boleh parsial. Ia harus bersifat sistemik.

Di luar kekurangan dan kelebihannya, program MBG secara moral hampir mustahil ditolak karena tak satupun yang akan menentang anak-anak kenyang, ibu hamil tercukupi gizinya, dan generasi masa depan yang lebih sehat.

Di atas kertas, Makan Bergizi Gratis adalah janji tentang keadilan biologis di mana negara hadir dalam masalah ketimpangan.

Dan yang tidak bisa dimungkiri adalah, bahwa MBG lahir dari janji politik. Maka setiap janji politik yang diwujudkan akan selalu dibaca secara politis.

Dukungan dan penolakan sering kali tidak murni berbasis data, melainkan afiliasi.

Tetapi justru di sinilah kedewasaan publik diuji. Apakah kita mengkritik karena substansi, atau karena posisi? Apakah kita membela karena data, atau karena kedekatan?

Kita semua setuju bahwa program sebesar MBG tidak boleh dibiarkan menjadi simbol partisan. Ia harus naik kelas menjadi proyek kebangsaan.

Kritik tidak boleh dimatikan atas nama stabilitas. Sebaliknya, kritik juga tidak boleh berubah menjadi sabotase naratif.

Akhir-akhir ini kita menyaksikan bagaimana program MBG bergeser dari sekadar kebijakan sosial menjadi arena perdebatan tentang anggaran, kualitas makanan, tata kelola, dan tentu saja–politik.

Polemik itu wajar. Bahkan perlu. Dalam negara demokrasi, kebijakan besar memang harus diuji di ruang publik.

Salah satu kritik paling keras adalah soal sumber Dana dan prioritas anggaran. Ketika dana publik dalam jumlah besar dialihkan untuk satu program unggulan, pertanyaan yang muncul bukan sekadar “ini baik atau tidak?”, melainkan: “apa yang dikorbankan?”
Pendidikan, infrastruktur sekolah, kesejahteraan guru–semuanya adalah kebutuhan riil. Jika MBG mengambil porsi signifikan dari APBN, maka transparansi menjadi mutlak dan negara harus menunjukkan angka, mekanisme, serta evaluasi berkala. Karena dalam kebijakan publik, niat baik tanpa akuntabilitas bisa berubah menjadi beban kolektif.

Dan yang tak kalah penting adalah persoalan kualitas dan keamanan makanan. Ada laporan tentang menu yang tak layak, bahkan dugaan keracunan di beberapa daerah.

Di sinilah kita melihat jurang antara desain pusat dan realitas lapangan karena memberi makan jutaan anak bukan sekadar soal memasak. Itu soal sistem pengawasan, sertifikasi dapur, distribusi dingin, audit nutrisi, hingga kontrol kualitas yang ketat. Tanpa itu, program ini bisa kehilangan legitimasi publiknya.

Pada akhirnya MBG bukan ide yang salah. Justru sebaliknya, ia adalah ide besar yang menuntut eksekusi besar.

Masalahnya bukan pada tujuan, melainkan pada tata kelola. Maka jalan keluarnya bukan menghentikan, tetapi memperbaikinya melalui audit publik yang terbuka dan berkala, pelibatan pemerintah daerah secara fleksibel sesuai konteks lokal, sistem pengaduan yang cepat dan responsif, evaluasi berbasis data nutrisi bukan sekadar jumlah porsi yang tersalurkan.
Jika itu dilakukan, polemik bisa berubah menjadi proses pematangan. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan citra pemerintah, bukan pula kemenangan oposisi.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak yang hari ini menunggu makan siangnya. (*)

Penulis
Penggiat Sosial Tinggal di Malang

Penulis: Fajar SHEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version