JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Wacana pemerintah untuk merubah sistem pilkada melalui DPRD mendapat penolakan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Sikap politik tegas disampaikan Megawati dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dihadapan ribuan kadernya, Megawati mengungkapkan partainya secara fundamental menolak setiap wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD.
Megawati menekankan penolakan tersebut bukanlah sekadar strategi politik praktis.
“Ini sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati dengan tegas.
Dalam kesempatan itu Megawati menegaskan landasan hukum untuk mempertahankan Pilkada langsung sejatinya semakin kokoh dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Sehingga kedaulatan rakyat harusnya tidak oleh direduksi.
Berdasarkan putusan MK tersebut,kata Presiden ke 5 ini Pilkada kini menganut pemilihan umum yang harus memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” tutur Megawati.
Dengan demikian, lanjut Megawati, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, akan tetapi juga bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Dalam penutupan rakernas itu juga Megawati mengingatkan sejatinya Pilkada langsung merupakan salah satu pencapaian besar dari gerakan Reformasi 1998.
Untuk itu, sistem pilkada jika dikembalikan kepada mandat pemilihan kepada DPRD, bagi Megawati sebuah bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa diterima.
Dengan demikian, Megawati menyerukan kepada seluruh kader untuk terus mengawal hak konstitusional rakyat. Sebab itu menjadi bagian komitmen ideologis agar demokrasi di Indonesia tidak mundur ke belakang.
“Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” tandas Megawati. (Red/gus).
