JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara tengah diusut dan menjadi atensi serius bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman juga telah diperiksa penyidik Kejagung.
“Sudah, sudah pernah (diperiksa) mantan Bupati Konawe,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Hanya saja, Syarief tidak menyebutkan kapan jelasnya waktu pemeriksaan.
Syarief hanya mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Syarief mengatakan pihak Kejagung masih perlu melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengusutan kasus izin tambang ini.
Selain itu, Kejagung juga masih menunggu perhitungan kerugian negara yang kini sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih kita pelajari (dokumen dari Kemenhut) dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” beber Syarief.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara ini awalnya diusut KPK pada 2017. Akan tetapi kasus ini dihentikan KPK sejak Desember 2024.
Namun, pada akhir Desember 2025, Kejagung membuka kembali penyidikan dan sudah melakukan penyidikan terkait izin tambang di Konawe Utara. Proses penyidikan sendiri telah dilakukan sejak Agustus 2025.
“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang juga mengatakan kasus yang diusut Kejagung ini terkait pemberian izin tambang yang diduga berada di lokasi wilayah hutan lindung.
Meski kasus itu diduga terjadi pada 2013-2025, akan tetapi, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Red/gus)
