Indeks

PPLP-PTPGRI Christea Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

  • Bagikan
Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara (kanan)

TAGARINDONESIA – Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan oleh Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) terkait dugaan penyalahgunaan keuangan kampus.

Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara, menyampaikan bahwa laporan resmi telah masuk ke Polda Jawa Timur sejak Senin (19/1/2026). Langkah hukum ini diambil setelah pihak yayasan menilai tidak ada itikad baik dari rektor Unikama dalam merespons somasi yang sebelumnya telah dikirimkan.

“Kami yayasan (PPLP-PTPGRI) telah melaporkan rektor ke Polda Jatim dalam perkara dugaan penggelapan jabatan,” tegas Christea saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).

Christea menjelaskan, somasi dilayangkan kepada Rektor Unikama Sudi Dul Aji berkaitan dengan permintaan laporan keuangan kampus tahun 2024–2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak rektorat.

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan somasi, tetapi tak direspon. Makanya kami kemudian berkeputusan melaporkan ke Polda Jatim,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, PPLP-PTPGRI menduga adanya penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan itu berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan kampus sepanjang tahun 2025.

“Dugaannya soal pengelolaan keuangan tahun 2025 kemarin. Berdasarkan hitungan kami, nilainya cukup besar, miliaran rupiah. Dimana sampai sekarang belum diserahkan peruntukkannya,” beber Christea.

Tak hanya itu, Christea juga menyoroti minimnya dukungan kampus terhadap peningkatan infrastruktur, mutu pendidikan, hingga pengembangan riset dosen. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin menguatkan tanda tanya besar terhadap pengelolaan keuangan Unikama di bawah kepemimpinan Sudi Dul Aji.

“Selama ini dana riset dosen tidak dialokasikan. Dana KIP-K juga merupakan hak dari mahasiswa belum jelas kemana. Makanya, kita somasi untuk memberikan laporan keuangan, tapi tak direspon,” tegasnya.

Di sisi lain, Sudi Dul Aji mengaku belum mengetahui adanya laporan yang disebut telah masuk ke Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa dirinya baru menerima informasi tersebut dari awak media.

“Saya malah belum tahu soal laporan itu. Namun tidak menjadi persoalan, karena kami tidak memiliki keterkaitan dengan yayasan yang diketuai Pak Christea,” katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Pernyataan tersebut, lanjut Dul Aji, juga telah ia sampaikan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya. Ia menegaskan bahwa hubungan kelembagaan rektorat hanya terjalin dengan Ketua PPLP PT PGRI Malang, Agus Priyono, yang diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Semua itu sudah kami jelaskan dalam konferensi pers. Kami hanya berkomunikasi dengan Ketua PPLP PT PGRI Malang, Agus Priyono, sesuai legalitas Kemenkumham, bukan dengan Pak Christea,” tandasnya.

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version