JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Presiden ke 7 Joko Widodo selalu dikait-kaitkan dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Sebab Jokowi memang yang meminta secara langsung ke pemerintah Arab terkait penambahan kuota haji sebanyak 20.000 kursi jamaah haji.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peluang untuk memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saksi akan selalu didatangkan oleh penyidik selama menjadi kebutuhan. Ini untuk membuka kasus ini menjadi terang benderang.
Oleh sebab itu, Budi tidak mau berandai-andai terkait pemanggilan Jokowi dalam perkara ini.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di KPK kepada awak media, Jumat (23/1/2026).
Budi mengungkapkan penyidik KPK memang memerlukan keterangan para saksi yang bisa menjelaskan soal asal-usul kuota haji.
Untuk itulah, penyidik KPM telah memeriksa eks Menpora Dito Ariotedjo karena dinilai mengetahui proses asal usul kuota haji.
Dito sendiri diyakini oleh KPK karena dinilai mengetahui latar belakang pemberian kuota haji karena mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab pada Oktober 2023.
“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” tutur Budi.
Seperti diketahui dalam kunjungan itu, Jokowi membahas soal kerja sama bilateral di sejumlah sektor, investasi di IKN hingga penambahan kuota haji bersama dengan Pangeran Arab Muhammad bin Salman.
Berdasarkan fakta itu, kata Budi, pihaknya membutuhkan sebanyak mungkin keterangan dari saksi yang mengetahui asal-usul pemberian kuota haji ini.
“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” Tandas Budi. (Red/gus)
