MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Advokat dan Konsultan Hukum, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H merilis Legal Opinion (Pendapat Hukum) bernomor 389/Legal-Opini/PUMI/II/2026 yang membongkar terkait dugaan praktik perampasan hak rakyat yang dilakukan secara sistematis oleh birokrasi Pemerintah Kota Malang.
Dalam analisis yuridisnya, Hertanto menilai sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso atas dugaan penyerobotan lahan warga yang disulap seolah-olah menjadi aset daerah. Lalu aset itu disewakan kepada pihak ketiga, yakni Perumda Tugu Tirta.
”Kekuasaan Bukan Instrumen Dominasi,” ujar Hertanto mengawali analisisnya dengan peringatan keras bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat), Indonesia bukan negara kekuasaan.
Hertanto menegaskan tindakan Sekda yang menandatangani perjanjian sewa atas tanah yang masih memiliki alas hak milik warga yang sah adalah bentuk pelanggaran konstitusional telanjang terhadap Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
”Hak milik pribadi tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Jika tanah tersebut belum pernah dibebaskan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang sah, maka klaim sepihak Pemkot Malang adalah tindakan inkonstitusional yang mencederai prinsip due process of law,” beber Hertanto.
Tidak hanya persoalan administrasi, Hertanto akan membawa kasus ini ke ranah pidana yang sangat serius.
Hertanto juga menyoroti Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait delik Stellionaat—yakni menyewakan atau mengalihkan hak atas tanah yang diketahui bukan miliknya.
”Apabila pejabat secara sadar tetap melanjutkan transaksi atas objek yang status kepemilikannya belum jelas, maka unsur kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) telah terpenuhi. Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, tapi perbuatan pidana yang melahirkan pertanggungjawaban pribadi (personal criminal liability). Jabatan tidak bisa menjadi tameng untuk tindakan kriminal,” kata Hertanto.
Lebih jauh, Hertanto mengaitkan tindakan ini dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Menurutnya, jika penyewaan lahan tersebut menguntungkan pihak tertentu (korporasi daerah) dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan hak ekonomi warga, maka aroma korupsi sangat menyengat dalam kasus ini.
Analisis Hertanto juga membedah sisi hukum administrasi pemerintahan.
Hertanto menilai Sekda telah melakukan :
Detournement de Pouvoir: Penyimpangan tujuan wewenang.
Exces de Pouvoir : Melampaui batas kewenangan.
Willekeur : Tindakan sewenang-wenang yang mengangkangi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
”Bagaimana mungkin tanah yang tidak tercatat sah sebagai aset daerah dalam sistem pengelolaan barang milik daerah bisa dijadikan objek sewa? Ini adalah cacat kewenangan.
Perjanjian sewa tersebut secara hukum adalah null and void atau batal demi hukum sejak semula!” serunya.
Sebagai langkah konkret, Hertanto menegaskan bahwa warga yang dirugikan memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Pemerintah Kota Malang dianggap telah melakukan perampasan hak kebendaan secara tidak sah. Warga berhak menuntut :
Pembatalan perjanjian sewa secara total.
Ganti kerugian materil dan immateril pemulihan keadaan hak (restitutio in integrum).
Advokat Hertanto Budhi Prasetyo mendesak tiga langkah hukumnya :
-Segera ajukan gugatan PMH atau PTUN untuk membatalkan keputusan administratif Sekda.
-Lapor Pidana ke aparat penegak hukum atas dugaan Stellionaat dan penyalahgunaan wewenang.
-Adukan ke Ombudsman RI untuk membedah praktik maladministrasi berat dalam tata kelola aset di Kota Malang.
”Kekuasaan publik adalah amanah yang dibatasi hukum. Setiap pejabat yang menabrak hak rakyat harus siap untuk menghadapi konsekuensi hukum, baik secara jabatan maupun personal,” pungkasnya. (Red/gus)
