TAGARINDONESIA – Gelombang penerimaan mahasiswa baru yang biasanya diwarnai optimisme, kini justru diiringi sorotan tajam terhadap praktik komunikasi sejumlah perguruan tinggi negeri. Di ruang digital, beredar konten ucapan selamat yang menampilkan figur publik seolah terlibat. Namun belakangan terungkap, sebagian materi tersebut merupakan hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan.
Fenomena ini memantik kekhawatiran serius di kalangan akademisi. Assc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D, pengajar Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya, menilai praktik tersebut bukan sekadar kreativitas digital, melainkan bentuk penyimpangan etika. Ia menegaskan bahwa rekayasa visual yang menampilkan tokoh publik seakan memberikan dukungan merupakan tindakan yang menyesatkan publik.
Dalam ekosistem komunikasi modern, autentisitas menjadi fondasi utama. Ketika identitas seseorang dimanfaatkan tanpa izin untuk kepentingan promosi, publik berisiko menerima informasi yang keliru. Calon mahasiswa maupun orang tua bisa dengan mudah mengasumsikan adanya relasi resmi antara kampus dan figur yang ditampilkan, padahal kenyataannya tidak demikian.
Ironisnya, institusi pendidikan yang selama ini dikenal sebagai penjaga nilai kejujuran justru terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Menurut Maulina, kondisi ini mencerminkan ketidaksinkronan antara nilai yang diajarkan di ruang akademik dan implementasinya dalam komunikasi kelembagaan.
Ia menekankan bahwa peran humas seharusnya menjaga integritas reputasi institusi. Produksi konten yang memanfaatkan popularitas tokoh tanpa persetujuan justru berpotensi merusak kepercayaan publik. Standar etika profesi, baik yang dirumuskan oleh PERHUMAS maupun IPRA, secara tegas melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru.
Lebih jauh, praktik ini menunjukkan kecenderungan instan dalam strategi komunikasi. Alih-alih mengembangkan narasi yang kuat dan otentik, sebagian pihak memilih menempel pada citra figur publik untuk menarik perhatian. Pendekatan semacam ini dinilai mencerminkan lemahnya kapasitas kreatif sekaligus mengabaikan aspek etika.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika memasuki ranah hukum. Penggunaan wajah atau citra seseorang tanpa izin dalam konteks promosi berpotensi melanggar hak publisitas. Dalam kerangka hukum Indonesia, hal ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan potret untuk kepentingan komersial.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga relevan. Wajah sebagai data biometrik tidak dapat diproses atau dimanipulasi tanpa persetujuan subjek data. Sementara itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik turut memberikan batasan terhadap manipulasi informasi digital agar tidak tampak seolah autentik.
Bagi figur publik yang dirugikan, jalur hukum terbuka lebar. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil, seperti hilangnya potensi pendapatan dari kerja sama komersial, tetapi juga menyentuh aspek reputasi dan nama baik.
Dampak jangka panjangnya pun tidak bisa diabaikan. Di era jejak digital permanen, konten bermasalah dapat terus beredar dan membentuk persepsi publik dalam waktu lama. Reputasi institusi berisiko tergerus, bahkan memicu reaksi negatif yang meluas di masyarakat.
Lebih dari sekadar isu komunikasi, praktik ini menyentuh inti integritas akademik. Kampus yang mengedepankan nilai anti-plagiarisme dan kejujuran ilmiah akan kehilangan legitimasi moral jika pada saat yang sama memproduksi konten yang bersifat manipulatif.
Maulina menggarisbawahi pentingnya prinsip dasar yang sering kali diabaikan, yakni persetujuan. Setiap penggunaan identitas visual, baik milik tokoh publik maupun individu biasa, harus melalui izin yang jelas. Ia juga menekankan perlunya strategi komunikasi berbasis riset, termasuk dalam pemilihan Key Opinion Leader yang relevan dan sah secara etika.
Pada akhirnya, teknologi seperti AI hanyalah instrumen. Nilai-nilai yang melandasi penggunaannya tetap bergantung pada manusia. Tanpa komitmen terhadap kejujuran dan transparansi, inovasi justru dapat menjadi bumerang bagi institusi.
Sebagai penutup, Maulina mengingatkan agar praktik penggunaan identitas tanpa izin tidak dinormalisasi, apa pun alasannya. Institusi pendidikan, menurutnya, harus berdiri di garis depan dalam menjaga etika dan kepatuhan hukum, bukan justru menjadi contoh pelanggaran.
