JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai potensi pemborosan anggaran akibat makanan yang tidak termanfaatkan.
Dalam persidangan, Bhima Yudhistira Adhinegara menyampaikan analisis mengenai potensi besarnya sisa makanan pada pelaksanaan program MBG. Menurut perhitungannya, apabila tata kelola distribusi, perencanaan menu, dan mekanisme pelaksanaan tidak diperbaiki, nilai makanan yang terbuang dapat mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Bhima juga mengemukakan kritik bahwa persoalan program bukan hanya terkait proses pengadaan, tetapi juga menyangkut potensi pemborosan makanan yang cukup besar.
“Kebocorannya bukan hanya di level pengadaan, tapi makanan sisanya itu Rp1,2 triliun. Jadi MBG lebih tepat sebagai subsidi bagi pakan ternak, bukan gizi,” ujarnya dalam persidangan MK.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kritik tersebut merupakan masukan penting agar pelaksanaan MBG semakin efektif dan tepat sasaran, sementara pihak lain berpendapat evaluasi terhadap program yang masih berjalan perlu dilakukan secara komprehensif berdasarkan data pelaksanaan di lapangan.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah berulang kali menegaskan bahwa MBG merupakan salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan status gizi anak, menurunkan angka stunting, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.
Pengamat menilai bahwa apabila benar terdapat potensi makanan terbuang dalam jumlah besar, maka diperlukan evaluasi terhadap sistem distribusi, ketepatan jumlah porsi, variasi menu, hingga mekanisme pengawasan agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah tetap menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai secara efektif. (Ghufron/gus)
