Indeks

KPK Amankan Tiga Moge Mewah dari Tersangka Gatot Heroe Kepala Bea Cukai Kediri

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – KPK telah menetapkan Gatot Heroe yang merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri sebagai tersangka dalam kasus suap impor.

Bahkan dalam kasus ini KPK juga menyita tiga unit motor gede (moge) dari tersangka kasus dugaan suap impor pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Ketiga moge itu terdiri atas merek Triumph, Kawasaki, hingga BMW.

Pantauan jurnalis di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), tiga motor itu terparkir di bagian belakang gedung. Moge Triumph yang disita berwarna merah marun.

Sementara, moge Kawasaki mempunyai warna hitam dan moge BMW berwarna biru.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut tiga moge itu disita dari tersangka Gatot Heroe (GH).

“Ya disita dari saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di gedung KPK.

Seperti diketahui sebelum Gatot Heroe, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka.

Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim.

Siapa saja mereka :

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Tak hanya itu, masih ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Yakni :

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version