Indeks

Anggota DPR RI Anwar Sadad Mangkir Penuhi Panggilan KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Kader Gerindra yang sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anwar Sadad mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/8/2026).

Anwar Sadad dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Benar, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media Senin (3/8/2026).

Untuk itu, kata Budi, pihaknya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad.

Sebelumnya, KPK mengatakan tiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.

“AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku Staf dari Anggota DPRD) diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

KPK mengatakan, suap tersebut diberikan ketiga tersangka ke Anwar Sadad guna mengkondisikan jatah dana hibah Pokmas untuk daerahnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Rinciannya, Achmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar; Ra. Wahid Ruslan memberikan uang Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar; dan M Fathullah memberikan uang Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Taufik menjelaskan, kasus korupsi pada klaster kedua ini bermula saat Anwar Sadad bersama-sama dengan Ketua Fraksi DPRD melakukan rapat untuk menentukan besaran “jatah” dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

Selanjutnya, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.

Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapatkan jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar.

Dengan rincian yaitu, Rp 48,9 miliar (tahun 2019); Rp37,6 miliar (tahun 2020); Rp121,3 miliar (tahun 2021); dan Rp83,7 miliar (tahun 2022). “Dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi “jatah” AS (Anwar Sadad) dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee sebesar 15 persen hingga 20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD,” pungkasnya. (Red/gus)

 

 

 

Penulis: JunaEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version