Indeks

Jabatan Kasek SMP sampai Empat Kali, Projo Malang Soroti Pelaksanaan Implementasi Permendikdasmen 7/2025 Transparan

  • Bagikan

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – ProJo Kabupaten Malang memberikan sorotan terkait adanya jabatan kasek SMP di Kabupaten Malang yang lebih dari tiga periode.

Hal ini setelah ProJo Kabupaten Malang menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mendapat perhatian dari DPC Projo Kabupaten Malang.

Ketua DPC Projo Kabupaten Malang, H. Ahmad Ghufran, S.Pd.I., M.Si., mengatakan pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai adanya kepala SMP Negeri di Kabupaten Malang yang diduga telah menduduki jabatan kepala sekolah hingga tiga bahkan empat periode.

Menurut Ghufran, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh instansi berwenang, mengingat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur mekanisme serta masa penugasan guru sebagai kepala sekolah. Regulasi tersebut berlaku sejak 14 Mei 2025.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa pelaksanaan di lapangan melanggar aturan. Namun, ketika ada data atau aduan masyarakat mengenai kepala sekolah yang sudah menjabat tiga sampai empat periode, tentu ini perlu diklarifikasi secara resmi. Apa dasar penugasannya, bagaimana perhitungan periodenya, dan apakah masuk dalam ketentuan peralihan atau ketentuan lainnya, harus dijelaskan kepada publik,” ujar Ghufran dalam rilisnya.

Ia menegaskan, berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, masa penugasan kepala sekolah adalah empat tahun untuk satu periode, dengan perpanjangan sampai maksimal dua periode atau delapan tahun pada satu satuan administrasi pangkal yang sama.

Namun demikian, Ghufran mengingatkan bahwa terdapat ketentuan peralihan dan kondisi tertentu dalam Permendikdasmen 7/2025 sehingga data setiap kepala sekolah harus diperiksa satu per satu, bukan hanya berdasarkan lama seseorang menduduki jabatan.

“Karena itu kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan penjelasan yang transparan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka tiga atau empat periode, sementara dasar hukum dan status penugasannya tidak diketahui. Sebaliknya, jangan pula ada persoalan yang sebenarnya perlu diperbaiki tetapi tidak mendapatkan penjelasan,” tegasnya.

Projo Kabupaten Malang, lanjut Ghufran, mendorong agar data perioderisasi kepala sekolah SMP Negeri dapat diverifikasi berdasarkan SK pengangkatan, tanggal mulai penugasan, satuan pendidikan tempat bertugas, hasil penilaian kinerja, serta ketentuan peralihan yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini tidak menjadi polemik. Prinsipnya sederhana: aturan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun para guru yang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya terkait data perioderisasi kepala SMP Negeri di Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, Kemendikdasmen telah menyesuaikan sistem penugasan kepala sekolah melalui SIM KSPSTK dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, termasuk mekanisme pemetaan kebutuhan dan penyesuaian kepala sekolah aktif. (Red/gus)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version