Indeks

LIRA Desak Tinjau Ulang SK Bupati Terkait Penugasan Kepala SMPN Lebih 2 Periode

  • Bagikan

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendesak Bupati Malang meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penugasan kepala SMP Negeri yang diduga telah menjabat lebih dari dua periode.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mengakhiri polemik periodisasi, serta memastikan tata kelola jabatan kepala sekolah berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., menilai perbedaan data masa penugasan kepala SMP Negeri antara keterangan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan hasil investigasi LIRA perlu segera dituntaskan melalui pencocokan dokumen dan pemeriksaan administratif secara objektif.

Persoalan ini mencuat setelah LIRA melayangkan surat permohonan klarifikasi, somasi, sekaligus notifikasi persiapan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui surat Nomor 27/SP-MLG/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.

Data Dinas Pendidikan dan temuan LIRA di lapangan berbeda. Dalam surat balasan Nomor 800.1.3.2/693/35.07.301/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyampaikan hasil verifikasi per September 2026 terhadap 75 kepala SMP Negeri definitif.

Rinciannya, sebanyak 59 kepala sekolah berada pada periode pertama, 14 orang periode kedua, satu orang periode ketiga, dan satu orang periode keempat.

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa kepala sekolah yang menjalani periode ketiga dan keempat tersebut telah memulai masa penugasan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 pada 14 Mei 2025.

Sebagai dasar penjelasan, Dinas Pendidikan merujuk Pasal 31 tentang ketentuan peralihan, yang pada pokoknya mengatur kelanjutan penugasan kepala sekolah yang sedang berjalan sampai periode penugasannya berakhir.

Namun, data yang dihimpun tim investigasi LIRA terhadap 61 nama kepala sekolah per Januari 2026 menunjukkan komposisi berbeda. LIRA mencatat 29 kepala sekolah periode pertama, 21 orang periode kedua, delapan orang periode ketiga, dan tiga orang periode keempat.

Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian LIRA dan dinilai membutuhkan penjelasan menyeluruh. Meski demikian, perbedaan periode pendataan, perubahan status penugasan, serta riwayat pengangkatan masing-masing kepala sekolah perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan.

Berdasarkan data investigasi yang disampaikan LIRA, sejumlah sekolah disebut memiliki kepala sekolah dengan masa penugasan yang diduga mencapai empat periode.

Sekolah yang disebut menjabat empat periode diantaranya:

1. SMP Negeri 1 Gondanglegi.
2. SMP Negeri 1 Lawang.
3. SMP Negeri 2 Turen.

Sekolah yang disebut menjabat tiga periode diantaranya:

1. SMP Negeri 1 Dampit.
2. SMP Negeri 2 Bululawang.
3. SMP Negeri 1 Wonosari.
4. SMP Negeri 2 Sumberpucung.
5. SMP Negeri 2 Wagir.
6. SMP Negeri 3 Lawang.
7. SMP Negeri 1 Tajinan.
8. SMP Negeri 3 Kepanjen.

Selain itu, LIRA mengaku menemukan sejumlah SK kepala sekolah yang menurut hasil penelusurannya perlu diperiksa kembali masa berlaku dan dasar administrasinya. Sekolah yang disebut meliputi SMP Negeri 1 Gondanglegi, SMP Negeri 1 Lawang, SMP Negeri 2 Turen, SMP Negeri 1 Dampit, dan SMP Negeri 2 Bululawang.

Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen asli, tanggal mulai tugas, riwayat pengangkatan, serta keputusan perpanjangan atau penggantian yang berlaku.

Wiwid Tuhu menegaskan, peninjauan ulang SK Bupati diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pijakan administratif dan hukum yang jelas dalam menyikapi polemik periodisasi kepala sekolah.

Menurut LIRA, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan penjelasan mengenai ketentuan peralihan. Riwayat penugasan dan dasar hukum setiap kepala sekolah yang menjadi sorotan juga perlu dibuka dan dicocokkan secara transparan.

“LIRA berharap Bupati Malang meninjau ulang SK pengangkatan dan penugasan kepala SMP Negeri yang dipersoalkan. Harus ada pijakan yang jelas dan tegas, sehingga polemik ini tidak berlarut-larut dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tegas Wiwid.

Ia menambahkan, peninjauan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap keputusan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai persoalan periodisasi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah ada permainan kepentingan oknum tertentu. Yang harus diutamakan adalah profesionalitas, sistem merit, dan masa depan pendidikan anak didik,” lanjutnya.

LIRA juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Malang agar data dan dasar hukum penugasan kepala sekolah dapat dibahas secara terbuka.

Selain itu, mekanisme gugatan Citizen Lawsuit (CLS) turut dipertimbangkan sebagai salah satu jalur untuk menguji persoalan tersebut melalui proses hukum.

“Perlu ada langkah lanjutan. Kami mempertimbangkan permintaan RDP kepada DPRD untuk membuka dan mencocokkan data yang sebenarnya. Apabila diperlukan, mekanisme hukum juga dapat ditempuh agar persoalan ini memperoleh kejelasan,” ujar Wiwid.

LIRA turut meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyampaikan data riwayat penugasan kepala SMP Negeri secara transparan, termasuk tanggal mulai tugas, nomor SK, jumlah periode, dan dasar hukum setiap pengangkatan maupun perpanjangan.

Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, Wiwid menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan pelanggaran tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan perbedaan data atau lamanya seseorang menduduki jabatan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Dinas Pendidikan yang menjadi dasar pemberitaan ini adalah surat jawaban tertanggal 2 Oktober 2026. Klarifikasi lanjutan mengenai perbedaan data, status SK yang dipersoalkan, serta kemungkinan peninjauan ulang oleh Bupati Malang tetap diperlukan.

LIRA berharap Bupati Malang segera mengambil langkah evaluasi yang objektif, transparan, dan tegas agar polemik periodisasi kepala SMP Negeri tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Ghufron/Red)

Penulis: Ahmad GhufronEditor: Agus Prasetyo
  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version