MALANG | TAGAR INDONESIA.COM — Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK) menerima banyak aduan yang berasal dari kalangan guru dibawah naungan PGRI Kabupaten Malang, pusdek mewakili para guru yang ikut workshop mempertanyakan terkait transparansi pembiayaan kegiatan workshop yang melibatkan guru TK, SD, dan SMP yang jumlahnya ribuan di kabupaten Malang ini.
Berdasarkan informasi awal yang diterima PUSDEK, biaya kegiatan tersebut disebut berkisar Rp100.000 hingga Rp125.000 per guru.
Jika diakumulasi dana yang berhasil dihimpun PGRI diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Angka tersebut sangat fantastis, dan diduga ada penggelapan oleh pengurus dan terkesan kegiatan workshop cuma sebagai ladang bisnis pengurus PGRI cabang Malang.
Pusdek perlu meminta konfirmasi tertulis melalui data jumlah peserta, bukti pembayaran, dokumen kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban keuanganyang bisa di akses publik.
Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S. Psi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai besaran biaya.
Hal yang lebih mendasar adalah apakah mekanisme pengumpulan dana, penetapan tarif, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawabannya telah dilakukan secara terbuka dan dapat diperiksa.
“Jika benar dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp1 miliar, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terang. Berapa jumlah guru yang membayar, siapa panitia penyelenggaranya, apa dasar penetapan biaya, ke mana dana dialokasikan, dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” tegas Asep.
JANGAN BIARKAN GURU HANYA MENJADI PIHAK YANG MEMBAYAR
PUSDEK menilai, kegiatan workshop yang bertujuan meningkatkan kompetensi pendidik seharusnya dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Guru tidak boleh ditempatkan hanya sebagai pihak yang menanggung biaya tanpa memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan dana.
Jika terdapat pungutan atau kontribusi peserta, penyelenggara perlu menjelaskan dasar penetapan biaya, sifat pembayaran, rincian kebutuhan kegiatan, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Apabila kegiatan melibatkan anggaran pemerintah, penggunaan dana juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
PUSDEK menegaskan bahwa sorotan ini bukan tuduhan adanya penyimpangan. Namun, besarnya dana yang disebut dalam aduan tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta klarifikasi terbuka dan pemeriksaan dokumen secara proporsional.
PUSDEK MINTA KLARIFIKASI DAN BUKA RINCIAN KEUANGAN
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, PUSDEK meminta:
1. PGRI Kabupaten Malang dan pihak penyelenggara workshop memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penetapan biaya Rp100.000–Rp125.000 per guru, termasuk sifat dan dasar pembayarannya.
2. Penyelenggara kegiatan membuka rincian jumlah peserta, total penerimaan, sumber dana, penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sesuai kewenangannya, memberikan penjelasan apakah kegiatan tersebut berada dalam koordinasi atau melibatkan fasilitas maupun anggaran dinas.
4. Inspektorat Kabupaten Malang, apabila terdapat keterkaitan dengan keuangan atau program pemerintah daerah, melakukan penelaahan sesuai kewenangan dan berdasarkan bukti yang tersedia.
5. Para guru yang menyampaikan aduan memperoleh ruang untuk memberikan keterangan dan menyampaikan dokumen pendukung tanpa tekanan atau intimidasi.
PUSDEK juga mendorong agar klarifikasi dilakukan secara terbuka dengan tetap menghormati hak jawab semua pihak serta menjaga identitas pengadu apabila diperlukan.
TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN AKUNTABILITAS
Menurut PUSDEK, kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan tidak cukup dibangun melalui program dan kegiatan seremonial. Kepercayaan harus ditopang oleh administrasi yang tertib, penggunaan dana yang dapat ditelusuri, serta pertanggungjawaban yang bisa diuji.
Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, keterbukaan dokumen justru akan membantu menjernihkan persoalan dan memulihkan kepercayaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah berdasarkan bukti.
“Jangan sampai guru dituntut profesional dalam mendidik, tetapi ketika mempertanyakan transparansi biaya kegiatan, mereka justru tidak mendapatkan jawaban yang memadai. Pendidikan membutuhkan integritas, dan integritas harus dimulai dari keterbukaan pengelolaan setiap dana,” tutup Asep.
PUSDEK menegaskan: yang diminta bukan penghakiman, melainkan keterbukaan. Jika dana telah dikumpulkan, pertanggungjawabannya harus dapat diperiksa. (Red/gus)
