BOJONEGORO | TAGAR INDONESIA.COM – Penyidikan Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih terus dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Tim penyidik KPK telah memeriksa delapan kepala desa di wilayah Bojonegoro terkait kasus tersebut selama dua hari berturut-turut.
Dilansir PROKOTA.COM para kepala desa telah diperiksa pada Senin (21/7/2025) dan Selasa (22/7/2025).
Para kepala desa yang diperiksa sebagai saksi ini diperiksa di ruang Apirawi Mapolres Bojonegoro.
Salah satu kepala desa yang dipanggil KPK membenarkan telah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jawa Timur.
“Iya dipanggil sebagai saksi. Ada beberapa orang teman kades lain juga. Kita ini tidak tahu sebenarnya dari anggota dewan siapa dana hibah ini, karena kita tahunya dari yang mengerjakan proyek,” ucap salah satu kades yang enggan disebutkan namanya.
Mereka yang telah dimintai keterangan oleh empat orang penyidik KPK antara lain dari Kades Banjarsari, Kanten, Guyangan, Kuniran, Kalianyar dan Tapelan.
Kemudian Kades Leran, serta Kades Cangkring Kabupaten Lamongan.
Selain itu, juga ada satu orang warga Kecamatan Kota Bojonegoro berinsial KL yang dipanggil lantaran sebagai rekanan kegiatan.
Seperti diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kasus itu melibatkan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Sedangkan dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ucap jubir KPK Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta (12/7/ 2024).
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Detailnya 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” pungkasnya. (Gus)
