Indeks

Meski di Larang, SDN 02 Beji Kota Batu Diduga Jual LKS Melalui Koperasi Sekolah

  • Bagikan

BATU– TAGAR INDONESIA.COM – Meski di larang, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Beji, Kota Batu, diduga kuat melakukan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswa-siswinya.

Praktek ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melarang sekolah memperjualbelikan buku atau bahan ajar sejenis kepada peserta didik.

Larangan ini didasarkan pada Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, larangan dipertegas dalam Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.

​Di regulasi lain yang turut mendasari larangan ini adalah Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.

Tujuan utama dari pelarangan ini adalah untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan yang pada akhirnya dapat membebani siswa dan orang tua/wali murid.

Semua aturan ini dibuat, harapannya pendidikan dapat berjalan tanpa adanya transaksi yang memberatkan peserta didik.

Adapun modusnya penjualan LKS di sekolah tersebut dilakukan melalui koperasi sekolah (kopsis).

​Penjualan LKS ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah di kantor SDN 02 Beji, Jalan Sarimun V, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (14/10/2025).

​Nisa, selaku pengkoordinir LKS yang mewakili pihak sekolah, membenarkan adanya praktik penjualan LKS tersebut.

Nisa mengakui penjualan dilakukan melalui Koperasi Sekolah.

​”Iya, kami memang menjual LKS kepada siswa melalui Koperasi, tapi itu tidak ada paksaan. Bagi yang mau silakan beli, kalau yang tidak berkenan, ya, tidak apa-apa,” ujar Nisa saat memberikan klarifikasi.

​Ketika awak media menanyakan secara langsung mengenai diperbolehkan atau tidaknya pihak sekolah menjual LKS kepada siswa, Nisa mengakui bahwa secara aturan hal tersebut memang dilarang.

​”Iya, memang tidak boleh,” kata Nisa.

Hanya saja, Nisa mengungkapkan pihak sekolah belum pernah menerima sosialisasi maupun surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan penjualan LKS kepada siswa.

​”Tetapi dalam hal ini, kami belum pernah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait pelarangan menjual LKS kepada siswa, begitu juga dengan surat edaran, kami juga tidak pernah menerima dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (Red/gus)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version