Indeks

Kecam Tayangan Trans7, Ratusan Santri dan Kyai Gelar Unjuk Rasa di Mapolres Malang

  • Bagikan

MALANG | TAGAR INDONESIA.COM – Gelombang aksi merespon narasi negatif seputar kyai dan pondok pesantren yang disajikan program “Xpose Uncensored” yang disiarkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025 lalu terus berlanjut.

Jumat siang (17/10/2025) giliran ratusan santri bersama Kiai dan ulama di Kabupaten Malang menggelar aksi damai di Lapangan Mapolres Malang di Jalan Raya Ahmad Yani Nomer 1 Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tampak hadir dalam aksi damai beberapa para Kiai pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah di Kabupaten Malang.

Aksi Jumat Putih, Bela Kiai dan Pesantren itu, juga diikuti seluruh Kader Penggerak jamaah Nahdlatul Ulama se Kabupaten Malang.

Terlihat hadir Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH Muhammad Hamim Kholili, KH.Imam Ma’ruf, KH.Zainul Arifin, Ketua PC Ansor Kabupaten Malang Fahrurrozi, hingga Bupati Malang HM Sanusi.

Tak hanya itu, aksi damai juga diikuti Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) se Malang Raya.

Bupati Malang HM Sanusi dalam orasinya mengutuk keras narasi negatif tayangan di Trans7 yang dinilai telah melukai hati Kiai, Santri dan dunia Pesantren.

“Kami mengutuk keras tayangan tersebut. Narasi negatif itu menyinggung Kiai sebagai penjaga moral umat di Indonesia,” ujar Sanusi.

Politisi PDIP ini juga mengatakan siapapun orangnya yang sudah tidak menghargai Pancasila dan melecehkan Pancasila sebagai dasar negara dengan keberagamannya, harus keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya sebagai santri ikut terluka atas narasi negatif pada Kiai dan pesantren,” kata Sanusi.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH. Muhammad Hamim Kholili menambahkan setelah menyimak dan menelaah tayangan program di stasiun televisi TRANS7 yang secara terang benderang menampilkan narasi dan visualisasi yang terkesan menyudutkan, mendiskreditkan dan melecehkan martabat santri, kiai, serta lembaga pesantren, harus bisa dipertanggung jawabkan.

“Kami sebagai Pengurus Cabang NU Kabupaten Malang, menyatakan sikap tegas atas bentuk penyiaran yang tidak etis, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap institusi keagamaan Islam tradisional,” tegas Gus Hamim.

Adapun tayangan tersebut, kata Gus Hamim, tidak hanya melukai perasaan umat Islam, khususnya kalangan santri dan kiai di lingkungan Nahdlatul Ulama, akan tetapi juga melanggar prinsip dasar etika jurnalistik, kode etik penyiaran, serta ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Gus Hamim membeberkan mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menyajikan siaran yang akurat, berimbang, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan.

“Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, yang melarang penyiaran informasi yang mengandung fitnah, kebohongan, dan penghinaan terhadap kelompok sosial atau keagamaan,” tegas Gus Hamim.

Gus Hamim menegaskan ada nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi toleransi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap tokoh agama serta lembaga pendidikan Islam.

Jadi, termasuk didalamnya pesantren sebagai bagian penting dari sejarah dan peradaban bangsa Indonesia.

Untuk itu, secara kelembagaan PCNU Kabupaten Malang juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Trans7 ke Polres Malang.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi mengajak ribuan santri untuk mendoakan Kabupaten Malang agar damai, tertib dan kondusif.

Danang mengajak seluruh santri mendoakan para pemimpin, guru dan Kiai di Kabupaten Malang agar amanah menuju Kabupaten Malang yang semakin makmur dan Indonesia Jaya.

“Hari ini kami juga menerima surat berisi 6 sikap dan tuntutan PCNU Kabupaten Malang. Kami akan teruskan ke jenjang yang lebih tinggi setelah ini,” tandas Danang. (Ahmad ghufran/Gus)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version