Indeks

Terima Suap 5,7 M, Bupati Lampung Tengah Ardito Mengaku Buat Bayar Hutang Kampanye

  • Bagikan

JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan ini terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Ardito Wijaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berawal dari laporan masyarakat.

Ardito tidak hanya sendirian menjadi tersangka. Akan tetapi juga bersama dengan empat orang lainnya.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto terdapat sejumlah rangkaian pemeriksaan sebelum KPK menggelar OTT pada Senin lalu (8/12/2025)

“KPK melalui beberapa pihak meminta keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan bagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Mungki di gedung KPK, Kamis (11/12/2025).

Sehari setelahnya, penyidik KPK melakukan pengembangan perkara tersebut. Hingga dilakukan operasi tertangkap tangannya di hari Selasa dan Rabu.

Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan pihak-pihak yang diamankan KPK saat OTT berjumlah 5 orang. Semuanya ditangkap di wilayah Lampung.

Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,7 Miliar

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan dari hasil pemeriksaan Ardito diduga menerima suap atau fee Rp 5,75 miliar.

Ardito diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.

Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

Fee itu diterima Ardito Wijaya dalam kurun waktu oFebruari-November 2025.
“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” urainya.

Fee itu diambilkan dari postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun.

Dari anggaran 3,19 triliun sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

Sedangkan untuk menjalankan aksinya, Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

“Pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah,” ucap Mungki.

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah.

Anton juga masih kerabat Ardito Wijaya.

“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” bebernya.

Dana Suap Dipakai Lunasi Utang Kampanye

Ada fakta menarik KPK mengungkap sebagian besar duit itu dipakai melunasi utang kampanye Ardito.

Ini menandakan bahwa politik transaksional di pilkada 2024 kemarin membuat Ardito Wijaya tersandera lantaran tingginya biaya kampaye. Sehingga untuk menutupnya terpaksa melakukan korupsi.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, total duit yang diduga telah diterima Ardito berjumlah Rp 5,75 miliar.

KPK menyebut Ardito menggunakan Rp 5,25 miliar untuk melunasi utang kampanyenya di bank.

“Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” pungkasnya. (Red/gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version