Indeks

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka

  • Bagikan

TAGAR INDONESIA.COM – KPK Kembali melakukan operasi senyap OTT.

Kali ini yang berhasil ditangkap penyidik KPK adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Bahkan dalam OTT Bupati Bekasi itu ditangkap bersama ayahnya, HM Kunang.

Keduanya langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).

Tak hanya itu, KPK juga menahan pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.

Asep mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Hasil komunikasi itu mengungkapkan fakta dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Bekasi Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan.

Tentunya melalui perantara ayahnya HM Kunang.

Adapun besara total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali penyerahan melalui para perantara.

Tak hanya itu, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

“Sehingga total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar,” bebernya.

Sementara itu, dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tutur Asep.

Dengan tindakan ini, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Red/gus)

  • Bagikan
error: Dilindungi Hak Cipta
Exit mobile version