JAKARTA | TAGAR INDONESIA.COM – Upaya penyidikan KPK dalam mengungkap dugaan kasus korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 akhirnya berujung penetapan satu tersangka.
Adapun satu tersangka itu merupakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dengan penetapan status tersangka Gus Yaqut sebagai tersangka seakan menjawab keraguan publik terkait kejelasan pengungkapan kasus tersebut.
Mengingat dalam pengungkapan kasus ini bisa dibilang KPK agak lambat.
Ini terlihat saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2026), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujar Fitroh.
Seperti diketahui KPK segera menetapkan dan mengumumkan pihak yang menjadi tersangka.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata Fitroh.
Fitroh memberi kepastian pasal yang nantinya digunakan adalah menyangkut kerugian negara.
KPK saat ini sedang berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujar dia.
Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kemenag maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqutyakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag RI.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), properti hingga kendaraan roda empat. (Red/gus)
